Berita

Ilustrasi/Net

Suluh

Mari Taati Pembatasan Aktivitas Sosial

RABU, 06 JANUARI 2021 | 19:16 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebaran virus corona di Indonesia, juga di dunia masih terus mengkhawatirkan. Belum lagi ada kabar mengenai vaksinasi yang mujarab, dunia sudah dihebohkan kembali dengan temuan varian baru virus corona.

Program vaksinasi di Indonesia baru akan dimulai pada bulan ini. Jutaan vaksin sudah mulai didistribusikan ke 34 provinsi, hanya saja masih butuh lampu hijau dari BPOM.

Sementara Presiden Joko Widodo yang sudah berkomitmen akan menjadi orang pertama disuntik vaksin, akan menepati janjinya pada 13 Januari nanti.


Namun demikian, “kabar-kabar baik” soal vaksin ini belum menjadi jaminan. Masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 hingga program vaksinasi berjalan lancar dan virus corona benar-benar hilang.

Apalagi, data terbaru yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 cukup mencengangkan. Di mana ada penambahan kasus hingga 8.854 per hari, yang sekaligus menjadi rekor tertinggi sebaran corona di tanah air.

Dengan tambahan itu, total ada sebanyak 788.402 kasus terjadi di Indonesia. Sementara yang sembuh mengalami penambahan 6.767 kasus menjadi 652.513.

Sedangkan kasus meninggal dunia bertambah 187, sehingga total mereka yang meninggal karena Covid-19 menjadi 23.296.

Kondisi ini kian memprihatinkan karena total ada sebanyak 230 dokter yang meninggal setelah menangani pasien corona.

Beruntung respons cepat dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Setidaknya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto  mengurai bahwa berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (6/1), pemerintah memutuskan melakukan pembatasan aktivitas sosial.

Dengan pembatasan itu, maka lingkungan kerja harus menerapkan work from home (WFH/bekerja dari rumah) 75 persen dan melakukan protokol kesehatan secara ketat di area kantor.

Untuk tempat ibadah, hanya diperbolehkan terisi 50 persen dari total kapasitas ruangan. Sedangkan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.

Pembatasan juga diterapkan di pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 dan tempat makan dibatasi maksimal 25 persen kapasitas.

Keputusan ini tentu tepat. Setidaknya bisa menekan laju sebaran Covid-19 yang kian merebak. Di satu sisi, sektor perekonomian tetap bisa berjalan dengan ketentuan yang ketat agar tidak menjadi kluster baru.

Lapisan masyarakat harus mendukung keputusan ini dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk kesadaran dan upaya bersama memutus rantai virus.

Ketaatan ini setidaknya bisa sedikit menolong kerja para tenaga kesehatan yang berjuang bertaruh nyawa demi menyelamatkan pasien corona.

Di satu sisi, kita juga berharap agar program vaksinasi bisa berjalan lancar. Dalam artian, vaksin yang diberikan tidak hanya aman tapi juga mujarab. Distribusi juga diharapkan bisa sampai tepat waktu, begitu pun pelaksanaan teknis vaksinasi di lapangan.

Tentu semua masyarakat dalam satu frekuensi untuk bisa bersama-sama mengakhiri pandemi yang telah melanda 10 bulan. Sehingga semua aktivitas bisa normal kembali.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya