Berita

Ilustrasi/Net

Suluh

Mari Taati Pembatasan Aktivitas Sosial

RABU, 06 JANUARI 2021 | 19:16 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebaran virus corona di Indonesia, juga di dunia masih terus mengkhawatirkan. Belum lagi ada kabar mengenai vaksinasi yang mujarab, dunia sudah dihebohkan kembali dengan temuan varian baru virus corona.

Program vaksinasi di Indonesia baru akan dimulai pada bulan ini. Jutaan vaksin sudah mulai didistribusikan ke 34 provinsi, hanya saja masih butuh lampu hijau dari BPOM.

Sementara Presiden Joko Widodo yang sudah berkomitmen akan menjadi orang pertama disuntik vaksin, akan menepati janjinya pada 13 Januari nanti.


Namun demikian, “kabar-kabar baik” soal vaksin ini belum menjadi jaminan. Masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 hingga program vaksinasi berjalan lancar dan virus corona benar-benar hilang.

Apalagi, data terbaru yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 cukup mencengangkan. Di mana ada penambahan kasus hingga 8.854 per hari, yang sekaligus menjadi rekor tertinggi sebaran corona di tanah air.

Dengan tambahan itu, total ada sebanyak 788.402 kasus terjadi di Indonesia. Sementara yang sembuh mengalami penambahan 6.767 kasus menjadi 652.513.

Sedangkan kasus meninggal dunia bertambah 187, sehingga total mereka yang meninggal karena Covid-19 menjadi 23.296.

Kondisi ini kian memprihatinkan karena total ada sebanyak 230 dokter yang meninggal setelah menangani pasien corona.

Beruntung respons cepat dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Setidaknya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto  mengurai bahwa berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (6/1), pemerintah memutuskan melakukan pembatasan aktivitas sosial.

Dengan pembatasan itu, maka lingkungan kerja harus menerapkan work from home (WFH/bekerja dari rumah) 75 persen dan melakukan protokol kesehatan secara ketat di area kantor.

Untuk tempat ibadah, hanya diperbolehkan terisi 50 persen dari total kapasitas ruangan. Sedangkan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.

Pembatasan juga diterapkan di pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 dan tempat makan dibatasi maksimal 25 persen kapasitas.

Keputusan ini tentu tepat. Setidaknya bisa menekan laju sebaran Covid-19 yang kian merebak. Di satu sisi, sektor perekonomian tetap bisa berjalan dengan ketentuan yang ketat agar tidak menjadi kluster baru.

Lapisan masyarakat harus mendukung keputusan ini dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk kesadaran dan upaya bersama memutus rantai virus.

Ketaatan ini setidaknya bisa sedikit menolong kerja para tenaga kesehatan yang berjuang bertaruh nyawa demi menyelamatkan pasien corona.

Di satu sisi, kita juga berharap agar program vaksinasi bisa berjalan lancar. Dalam artian, vaksin yang diberikan tidak hanya aman tapi juga mujarab. Distribusi juga diharapkan bisa sampai tepat waktu, begitu pun pelaksanaan teknis vaksinasi di lapangan.

Tentu semua masyarakat dalam satu frekuensi untuk bisa bersama-sama mengakhiri pandemi yang telah melanda 10 bulan. Sehingga semua aktivitas bisa normal kembali.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya