Berita

Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya/Net

Hukum

Serahkan 40 Alat Bukti, Pengacara HRS: Tidak Boleh Seseorang Dihukum Dua Kali Dalam Kasus Yang Sama

RABU, 06 JANUARI 2021 | 17:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerahkan puluhan alat bukti dalam persidangan praperadilan penetapan tersangka HRS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Salah satu tim hukum HRS, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 40 bukti ke Majelis Hakim.

"Kalau kami, bukti yang diserahkan ada 40," ujar Alamsyah kepada wartawan, di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).


Alamsyah pun membeberkan bukti-bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim, termasuk surat izin acara pernikahan putri HRS.

"40 itu meliputi yang paling penting satu, surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke Kejaksaan Tinggi. Dua, kita buktikan adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda," jelas Alamsyah.

Selanjutnya, surat pemberitahuan hukuman administrasi dari Satpol PP DKI Jakarta kepada pihak Front Pembela Islam (FPI) dan HRS terkait kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dari surat tersebut, pihak FPI dan HRS telah memberikan uang denda sebesar Rp 50 juta.

"Jadi dengan (denda) itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu," terang Alamsyah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya