Berita

Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/Net

Hukum

Sprindik Baru, KPK Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko

RABU, 06 JANUARI 2021 | 14:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik hari ini, Rabu (6/1) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Eddy Rumpoko.

"Iya (pengembangan kasus mantan Walikota Batu) gratifikasinya mas," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (6/1).


Pengembangan ini kata Ali, penyidik bekerja sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut perkara gratifikasinya.

"Sprindik baru," pungkas Ali.

Tiga kantor di lingkungan Pemkot Bat, Jawa Timur  yang digeledah adalah, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi di Polres Kota Batu pada Selasa (5/1). Yaitu, Moh. Zaini selaku pemilik PT Gunadarma Anugerah, dan Kristiawan selaku mantan pengurus rumah tangga Walikota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko sendiri telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, hukuman Eddy Rumpoko diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menjadi 3,5 tahun.

Dan kembali diperberat di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 5,5 tahun penjara.

Edhy Rumpoko terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.

Edhy Rumpoko sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu,Edi Setyawan; dan Direktur PT Dalibana Prima, Filipus Djap pada Sabtu (16/9/2017).

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya