Berita

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto/Repro

Kesehatan

Aturan Pembatasan Baru, Airlangga: WFH 75 Persen, Belajar Daring, Tempat Ibadah 50 Persen, Mal Tutup Jam 19.00

RABU, 06 JANUARI 2021 | 14:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah melakukan pengetatan atau pembatasan aktivitas sosial masyarakat mulai pekan depan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

"Penerapan pengetatan atau pembatasan meliputi, satu, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH/bekerja dari rumah) 75 persen, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," Airlangga menerangkan.


Selain itu, Airlangga juga menyebutkan adanya pembatasan kegiatan masyarakat di tempat ibadah. Di mana, kapasitas orang yang boleh beribadah adalah sebanyak 50 persen dari total kapasitas ruangan.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar antara siswa dan guru tetap dilakukan di rumah, atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan fasilitas daring.

Sementara, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, disebutkan Airlangga, tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas mengacu pada penerapan protokol keseatan secara ketat.

Berbeda halnya dengan pusat perbelanjaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menjelaskan, pembatsan di Mal diberlakukan. Khususnya terkait dengan jam operasional.

"Berikutnya adalah melakukan pembatasan jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 (7 malam). Makan minum di tempat maksimal 25 persen, dan pemesanan makanan melalui takeaway diizinkan," terangnya.

"Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, fasiliutas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur," demikian Airlangga Hartarto menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya