Berita

Ilustrasi FPI/Net

Hukum

Indriyanto Seno Aji: Secara Hukum, FPI Bisa Dikatakan Organisasi Tanpa Bentuk

RABU, 06 JANUARI 2021 | 12:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu menjadi polemik.

Menurut dia, kebijakan pemerintah sudah sesuai hukum.

Kata Indriyanto, penerbitan surat keputusan bersama (SKB) menteri memiliki legalitas hukum yang dapat diprtanggungjawabkan.

"Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggarannya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Rabu (6/1).

Dia membeberkan hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan anggaran dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Ormas sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Kementerian Dalam Negeri, kata Indriyanto sampai sekarang juga tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi FPI.

Sedangkan untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Indriyanto mengatakan, memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. Dan FPI, lanjut Indriyanto, tidak pernah terdaftar status badan hukumnya.

"Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk)," ujarnya.

Indriyanto menjelaskan, bila aktivitas dan kegiatan FPI telah ditemukan substansi penerapan Islam secara Kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah.

Selain itu memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah, jelas bertentangan dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Indriyanto, pelarangan kegiatan dan aktivitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.

Karenanya, lanjut Indriyanto, pelanggaran terhadap larangan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

"Ini tidak saja perlu pengawasan tapi sudah berbentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya bila melanggar hukum harus ditindak secara tegas,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya