Berita

Pemerhati Adat Aceh, T Muttaqien Mansur/Ist

Nusantara

Banyak Yang Mulai Malu, Penggunaan Bahasa Aceh Harus Diperkuat

RABU, 06 JANUARI 2021 | 10:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bahasa adalah identitas sebuah bangsa. Ketika penggunaan bahasa mulai memudar, hilang pula identitas sebuah bangsa.

Inilah yang tengah dikhawatirkan pemerhati Adat Aceh, Muttaqien Mansur. Untuk mempertahankan bahasa daerah sebagai identitas dia
menilai perlu adanya penerapan bahasa daerah di pendidikan formal, instansi pemerintah, hingga pelayanan umum.

"Ini adalah cara kita menghormati dan melindungi bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional," kata Muttaqien kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (6/1).

"Ini adalah cara kita menghormati dan melindungi bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional," kata Muttaqien kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (6/1).

Dalam hal ini, Aceh sebenarnya sudah melangkah lebih maju. Sebab penerapan bahasa daerah telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Pasal 221 ayat 4 dan Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Sayang, kata Muttaqien, dukungan pemerintah dan masyarakat Aceh masih kurang untuk menggunakan bahasa daerah. Aturan itu sebenarnya dapat dijadikan sebagai dasar penting dalam mendorong penggunaan bahasa daerah di seluruh Aceh.

Sebab, saat ini sepertinya timbul kecenderungan untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam keluarga. Meski itu bukan sesuatu yang terlarang. Namun hal ini berpotensi menghilangkan kesempatan kepada generasi muda untuk mempelajari bahasa ibu mereka secara alamiah.

"Bahkan banyak orang tua di Aceh latah. Mereka malu berbicara bahasa sendiri. Mereka memandang bahasa daerah sebagai sesuatu yang kolot," tutur Muttaqien.

Fenomena ini juga menunjukkan kecintaan pada identitas budaya sendiri semakin memudar. Yang paling bijak, kata dia, ketika mampu berbahasa seribu bahasa dengan tetap mempertahankan kemampuan berbahasa daerah.

Saat satu bahasa hilang, hilang pula identitas sebuah bangsa. Hal itu bahaya bagi suatu daerah tersebut. Karena itu Muttaqien menyarankan agar penggunaan dan pengajaran bahasa lokal di daerah diperkuat.

"Bahasa daerah juga perlu diperdengarkan di tempat-tempat umum, seperti di bandara, pelabuhan, terminal angkutan dan pada kegiatan-kegiatan resmi lain," kata Muttaqien.

Muttaqien juga meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, sesuai amanah Pasal 221 UUPA, perlu membentuk qanun tentang pelestarian warisan budaya dengan memasukkan unsur bahasa di dalamnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya