Berita

Penangkapan Sebastian Hutabarat (duduk) oleh Tim Tabur Kejaksaan di Balige/Ist

Politik

Aktivis: Penangkapan Sebastian Hutabarat Telah Mengoyak Keadilan

RABU, 06 JANUARI 2021 | 06:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aktivis lingkungan Yayasan Pecinta Danau Toba, Sebastian Hutabarat ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di Balige, Selasa (5/1).

Sebastian ditangkap berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan(P-48) Nomor: Pint-433/L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 untuk melaksanakan (eksekusi) putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020.

Penangkapan Bastian ini pun memunculkan reaksi dari kalangan aktivis di Sumatera Utara. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam, Mahfud MD turun tangan membebaskan Sebastian yang kini ditempatkan di Lapas Kelas III Pangururan.


"Pejuang lingkungan Sebastian Hutabarat, dipenjarakan hari ini karena membela lingkungan hidup. Keadilan kembali terkoyak. Bapak Jokowi, Mahfud MD, orang ini layak mendapatkan grasi," tulis aktivis Saurlin Siagian di akun Twitternya, Selasa (5/1).

Pada akun media sosial lainnya, Saurlin menjelaskan perihal ketidakpantasan penangkapan terhadap Sebastian yang disebutnya layak diberi gelar pejuang lingkungan itu.

Menurutnya, penangkapan tersebut terkait dengan aktivitas Bastian menolak galian C di sebuah tempat di Samosir, Sumatera Utara yang berujung pada peristiwa kekerasa terhadapnya.

"Terkait ini, demi keadilan dan kebenaran, Presiden Presiden Joko Widodo perlu memberikan grasi kepada saudara Sebastian. Kedua, panitia Yap Thiam Hien award sudah selayaknya mengganjar beliau dengan penghargaan sebagai pejuang ham dan lingkungan tahun 2021. Tidak selayaknya orang baik dipenjara," tulisnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Selain pada media sosial, kalangan aktivis pecinta Danau Toba pada Whatsapp Grup juga meminta agar desakan untuk membebaskan Sebastian dilakukan secara massif.

Seruan langsung kepada Presiden Joko Widodo dinilai sangat penting agar membebaskan Sebastian.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya