Berita

Markaz Syariah/Net

Politik

Bukan Ganti Rugi, FPI Malah Terancam Penjara Dan Denda Terkait Lahan PTPN VIII

SELASA, 05 JANUARI 2021 | 21:28 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Eks Front Pembela Islam (FPI) tidak berhak mendapat ganti rugi jika lahan Pesantren Markaz Syariah diambil kembali oleh PTPN VIII.

Justru, FPI dan para pihak yang bertanggung jawab pada penguasaan lahan milik PTPN VIII bisa dipenjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.

Begitu kata Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1).


"Dugaan penyerobotan lahan PTPN VIII oleh FPI adalah kasus lama. Kasus itu dilaporkan ke Polda Jawa Barat beberapa tahun lalu. Kemudian kasus ini menghilang dan sekarang mencuat lagi,” ujarnya.

Iwan Nurdin mengatakan, berdasarkan pernyataan Muhammad Rizieq Shihab dan sejumlah pihak di FPI, menyebut bahwa FPI mengakui lahan yang dikuasainya milik PTPN.

“Lahan itu digarap oleh orang perorang lalu dibeli FPI atau MRS,” kata dia.

Menurutnya, akad jual beli itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Sebab, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

"Alasan FPI bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan. FPI membuat aneka bangunan," kata Iwan.

Padahal, kata dia, sertipikat Hak Guna Bangunan (HGU) diberikan karena lahannya dipakai untuk usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, sertipikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Iwan menyarankan agar PTPN VIII segera menunjukkan batas lahan yang dikuasakan kepada perusahaan itu. Badan Pertanahan Nasional juga dapat membantu menjelaskan hal itu.

Jika benar ada HGU, lanjut Iwan, maka pihak yang melanggar bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur oleh Perpu 51/1960.

Dalam Perppu itu jelas diatur denda Rp 4 miliar dan penjara 4 tahun kepada siapa pun yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan; mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan; melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan; atau memanen dan/atau memungut hasil perkebunan.

Selanjutnya, hal yang sama diatur KUHPidana Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 tahun penjara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya