Berita

Ilustrasi

Bisnis

Emrus: Pembayaran Cicilan Tahap Dua Rp 8 Miliar IndoSterling Patut Diapresiasi

SELASA, 05 JANUARI 2021 | 20:42 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pembayaran yang dilakukan secara bertahap atau secara mencicil oleh perusahaan yang sedang mengalami krisis finansial menjadi bentuk komunikasi non verbal yang patut diapresiasi.

Demikian kata dosen ilmu komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menanggapi pembayaran cicilan tahap kedua atas terjadinya gagal bayar produk High Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI).

“Itu bentuk komunikasi non verbal. Pesan komunikasinya adalah niat baik, ada keinginan memahami khalayak serta menunjukkan bahwa mereka berempati. Dari aspek komunikasi pembayaran cicilan itu merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab perusahaan. Perlu dipresiasi,” kata Emrus di Jakarta, Selasa (5/1).


Namun perusahaan tersebut, lanjut Emrus, juga harus bisa bersikap transparan dalam menjelaskan kewajiban dan tanggungjawabnya secara jelas kepada para kreditur.

Pembayaran yang dilakukan PT IndoSterling pada Senin (4/1) itu sudah diberikan kepada 1.041 kreditur. Pembayaran tersebut untuk melengkapi pembayaran yang sudah dilakukan pada tahap pertama, 1-4 Desember 2020, kepada 1.108 kreditur.

"Rp 8 miliar telah dibayarkan," kata Kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI) Hardodi, secara terpisah kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Communication Director IndoSterling Group, Deasy Sutedja menyatakan, komitmen pihaknya untuk menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.

“Kita akan berusaha menyelesaikannya secara bertahap, mengikuti keputusan dari PKPU yang telah disepakati dan diputuskan di Pengadilan Niaga,” ujarnya.

Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibayarkan dalam 4 hingga 7 tahun yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga tenor cicilan terpanjang adalah 1 Desember 2027.

Tenor cicilan tersebut dihimpun oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.

Upaya PT IndoSterling Optima Investa untuk mempercepat pembayaran tidak lepas dari kondisi perekonomian Indonesia yang memasuki fase titik balik dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Meski masih mengalami kontraksi, namun seluruh komponen pertumbuhan ekonomi mulai menunjukkan tren meningkat bahkan telah melewati fase kritis.

Kasus IndoSterling Optima Investa berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12 persen setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit.

Namun, pandemi Covid-19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020 membuat PT IndoSterling Optima Investa terlambat memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada kredit. Saat itu, hal ini telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN.

Sejumlah pemegang HYPN merasa tidak puas sehingga berujung pada proses hukum yang menghasilkan kesepakatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di mana PT IndoSterling Optima Investa akan mulai melakukan pembayaran pada 1 Maret 2021.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya