Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Presisi

Mabes Polri Hormati Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Habib Rizieq Shihab

SELASA, 05 JANUARI 2021 | 17:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri menghormati gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Itu merupakan hak tersangka (gugat praperadilan)," kata Rusdi kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (5/1).

Termasuk, sambung Rusdi, penerapan pasal 160 KUHP oleh Polda Metro Jaya. Polri, kata Rusdi, tentunya akan mempersiapkan langkah-langkah jika kemudian majelis hakim memutuskan penetapan tersangka HRS tidak sah.


"Nanti kita liat ke depan bagaimana keputusan dari hakim praperadilan tersebut," pungkas Rusdi.

Dalam sidang praperadilan, salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Muhammad Kamil Pasha saat membacakan petitum Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim agar memerintahkan pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk menyatakan status tersangka klienya dinyatakan tidak sah.

Selain itu, dalam petitumnya juga meminta Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.

"Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," beber Kamil.









Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya