Berita

Gubernur New York Andrew Cuomo/Net

Dunia

Gubernur New York Berlakukan Denda Rp 1,4 Miliar Bagi RS Yang Lambat Distribusikan Vaksin

SELASA, 05 JANUARI 2021 | 10:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Gubernur New York Andrew Cuomo dibuat geram dengan lambatnya distribusi vaksin Covid-19. Ia bahkan memberlakukan denda bagi rumah sakit yang tidak mendistribusikan vaksin cukup cepat.

Cuomo pada Senin (4/1) mengatakan, rumah sakit yang lambat mendistribusikan vaksin akan didenda hingga 100 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 1,4 miliar (Rp 14.000/dolar AS).

"Saya tidak ingin vaksin ada di lemari es atau freezer, saya ingin vaksin itu ada di tangan seseorang," kata Cuomo, seperti dikutip Reuters.


"Jika Anda tidak menjalankan fungsi ini, akan timbul pertanyaan tentang efisiensi rumah sakit," tambahnya.

Cuomo mencatat, 194 rumah sakit di negara bagian New York telah menerima 46 persen alokasi vaksin mereka atau 895.925 dosis.

Tetapi data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menunjukkan, baru 30 persen dosis vaksin yang sudah disuntikan pada 274.713 orang.

"Saya membutuhkan pejabat publik itu untuk turun tangan dan mengelola sistem itu. Anda memiliki alokasi, kami ingin itu di tangan orang-orang secepat mungkin," tegas Cuomo.

Cuomo mengatakan, pemerintah federal telah mengirimkan panduan perihal prioritas yang harus menerima vaksin, di antaranya adalah petugas medis dan kelompok rentan. Sayangnya, birokrasi dan administrasi rumah sakit membuat distribusi jadi terlambat.

Misalnya, NYC Health and Hospitals baru memvaksinasi 12 ribu karyawannya dari total 23 ribu karyawan yang memenuhi syarat menerima vaksin. Padahal rumah sakit tersebut memiliki akses ke sekitar 38 ribu dosis vaksin.

Selain memberlakukan denda, Cuomo juga mengusulkan untuk diterbitkannya UU yang menjadikannya sebagai kejahatan untuk menjual atau mengelola vaksin Covid-19 kepada orang-orang yang mencoba melewati antrean.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya