Berita

Korea Selatan perketat aturan pembatasan sosial untuk menghentikan penyebaran Covid-19/Net

Dunia

Infeksi Corona Meningkat, Korsel Larang Pertemuan Lebih Dari Empat Orang

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 11:40 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Korea Selatan memperketat pembatasan sosial karena meningkatnya jumlah kasus harian Covid-19 selama beberapa hari terakhir.

Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) pada Minggu tengah malam (3/1) mengumumkan munculnya 1.020 kasus baru. Itu adalah empat hari berturut-turut Korea Selatan melaporkan lebih dari 1.000 kasus baru.

Hingga saat ini, Korea Selatan secara keseluruhan sudah melaporkan 64.264 kasus Covid-19 dengan 981 kematian, seperti dikutip Reuters.


Kemunculan gelombang ketiga infeksi Covid-19 di Korea Selatan didominasi dari beberapa klaster. Lebih dari 60 persen kasus berasal dari Seoul, Provinsi Gyeonggi, dan Kota Incheon, dengan klaster terbesar berada di sekitar panti jompo dan penjara.

Untuk mengatasi hal tersebut, otoritas telah melarang pertemuan pribadi lebih dari empat orang untuk seluruh negeri. Aturan jarak sosial juga diperpanjang untuk Seoul dan daerah sekitarnya termasuk pembatasan gereja, restoran, kafe, resor ski, dan tempat lainnya.

Di sisi lain, Perdana Menteri Chung Sye-kyun menyerukan upaya habis-habisan untuk mempersiapkan program vaksinasi negara.

"KDCA harus benar-benar siap untuk seluruh proses saat vaksin tiba, distribusi, penyimpanan, inokulasi dan tindak lanjut," kata Chung dalam pertemuan pemerintah.

Dia juga meminta kementerian kesehatan, keselamatan dan transportasi terkait untuk membantu mempercepat proses tersebut agar tidak menghadapi masalah seperti yang terlihat di Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa.

Korea Selatan berencana untuk memulai vaksinasi pada Februari, dengan dimulai dari kelompom prioritas seperti pertugas kesehatan dan orang-rang rentan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya