Berita

Para penumpang di stasiun kereta Town Hall mengenakan masker/Net

Dunia

Aturan Baru Wajib Masker Di NSW, Yang Berani Melanggar Didenda Hingga 2 Juta Rupiah

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 09:53 WIB

Pemerintah New South Wales (NSW) telah mengeluarkan aturan baru wajib masker bagi penduduknya sebagai upaya negara bagian itu untuk membendung penyebaran virus corona. Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan mengenakan denda sebesar 200 dolar Australia (sekitar 2,1 juta rupiah) jika ada yang berani melanggar aturan tersebut.

Aturan baru itu diumumkan pada akhir pekan lalu di tengah munculnya kelompok baru virus corona di Sydney, seperti dikutip dari 9News, Senin (4/1).

Penduduk di Greater Sydney -yang meliputi Wollongong, Central Coast, dan Blue Mountains- akan menghadapi denda jika mereka tidak mengenakan masker di dalam ruangan seperti pusat perbelanjaan termasuk supermarket retail, transportasi umum, hiburan dalam ruangan termasuk bioskop dan teater, tempat ibadah, salon kecantikan dan rambut, dan sejumlah fasilitas umum lainnya.


Namun, Penjabat Komisaris Polisi NSW Mal Lanyon mengatakan denda hanya akan diberikan sebagai upaya terakhir.

Pada Minggu (3/1) NSW mencatat 11 kasus baru Covid-19. Delapan di antaranya didapat secara lokal, lima dari kasus yang terhubung ke klaster baru di Western Sydney.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya