Berita

Hamdan Zoelva/Net

Politik

Kata Eks Ketua MK, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 07:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) berbeda dengan Partai Komunis Indonesia. Sebab, FPI bubar karena secara de jure sudah tidak terdaftar dan kemudian pemerintah melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI. Sementara PKI telah tegas dibubarkan dan dinyatakan sebagai partai terlarang

Begitu tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi pembubaran FPI lewat akun Twitter pribadinya, Senin (4/1).

“Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” tegasnya.

PKI telah tegas disebut sebagai partai komunis dan penyebarluasan ajaran komunisme oleh UU 27/1999 disebut sebagai tindak pidana yang dapat dipidanakan.

Sementara itu, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karenanya siapapun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

“Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” tegasnya.

Hamdan Zoelva mengurai bahwa menurut Putusan MK 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar, dan ormas tidak terdaftar.

Bedanya, Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyrikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral.

“Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas, sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU,” tegasnya.

“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” demikian Hamdan Zoelva.

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Diamnya 4 Institusi Negara Jadi Tanda Akun Fufufafa Milik Gibran

Minggu, 15 September 2024 | 08:14

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

KAHMI Kumpulan Intelektual Banci?

Sabtu, 14 September 2024 | 14:45

UPDATE

Bareskrim Masih Analisis dan Evaluasi Dugaan Pelanggaran di PON XXI

Sabtu, 21 September 2024 | 03:59

Indonesia dan Jerman Berkolaborasi Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Keanekaragaman Hayati

Sabtu, 21 September 2024 | 03:45

Elektabilitas Dedi-Erwan Capai 77 Persen, MQ Iswara: Alhamdulillah

Sabtu, 21 September 2024 | 03:23

PBB Pastikan Suara Ledakan di Kantor DPP Bukan Teror Bom

Sabtu, 21 September 2024 | 02:58

Baru Bergerak Seminggu Elektabilitas Risma Naik Signifikan

Sabtu, 21 September 2024 | 02:29

Tembus Semifinal China Open 2024, Fikri/Daniel Akui Terlambat Panas

Sabtu, 21 September 2024 | 01:59

Ada Sule dan Iwan Bule dalam Tim Pemenangan Dedi-Erwan

Sabtu, 21 September 2024 | 01:41

Seluruh Venue PON XXI Harus Diaudit Investigasi

Sabtu, 21 September 2024 | 01:19

Polisi Ringkus Sindikat Spesialis Rampok Toko di Jaktim

Sabtu, 21 September 2024 | 00:59

Bertemu dengan Presiden Marcos Jr, Prabowo Akui Filipina Mitra Strategis Indonesia

Sabtu, 21 September 2024 | 00:42

Selengkapnya