Berita

Momen kebersamaan Fadli Zon dan Habib Rizieq/Net

Politik

Amini Hamdan Zoelva, Fadli Zon: Legacy Apa Yang Akan Ditinggalkan Pak Mahfud?

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 05:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembubaran dan pelarangan kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah hingga kini masih memunculkan perdebatan.

Seperti yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Disampaikan di akun Twitter @hamdanzoelva, ia pun membandingkan peristiwa FPI dengan larangan keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ia menjelaskan, FPI bukanlah ormas terlarang seperti PKI, melainkan organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.


Hal tersebut tentu berbeda dengan PKI yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana), menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," jelasnya, Minggu (3/1).

Menurut Putusan MK 82/PUU-XI/2013, jelasnya, ada tiga jenis ormas yaitu berbadan hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar. Dikatakan Hamdan Zoelva, ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

UU juga tidak mewajibkan ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi.

"Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral," paparnya.

Negara, kata Hamdan, dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan.

Berkenaan dengan penjelasan Hamdan Zoelva ini, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon yang merupakan salah satu politisi penentang keputusan pembubaran FPI sepakat dengan Ketua MK periode 2013-2015 itu.

Secara terang-terangan, Fadli Zon menyinggung Menteri Koordinator Bidang Politi, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang mengumumkan pelarangan kegiatan FPI beberapa waktu lalu.

"Penjelasan Pak Hamdan Zoelva sangat jelas dan terang. Bagaimana Pak Mahfud MD? Legacy apa yang akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini," tegas Fadli Zon di akun Twitternya, Senin (4/1).

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya