Berita

Momen kebersamaan Fadli Zon dan Habib Rizieq/Net

Politik

Amini Hamdan Zoelva, Fadli Zon: Legacy Apa Yang Akan Ditinggalkan Pak Mahfud?

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 05:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembubaran dan pelarangan kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah hingga kini masih memunculkan perdebatan.

Seperti yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Disampaikan di akun Twitter @hamdanzoelva, ia pun membandingkan peristiwa FPI dengan larangan keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ia menjelaskan, FPI bukanlah ormas terlarang seperti PKI, melainkan organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.


Hal tersebut tentu berbeda dengan PKI yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana), menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," jelasnya, Minggu (3/1).

Menurut Putusan MK 82/PUU-XI/2013, jelasnya, ada tiga jenis ormas yaitu berbadan hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar. Dikatakan Hamdan Zoelva, ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

UU juga tidak mewajibkan ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi.

"Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral," paparnya.

Negara, kata Hamdan, dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan.

Berkenaan dengan penjelasan Hamdan Zoelva ini, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon yang merupakan salah satu politisi penentang keputusan pembubaran FPI sepakat dengan Ketua MK periode 2013-2015 itu.

Secara terang-terangan, Fadli Zon menyinggung Menteri Koordinator Bidang Politi, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang mengumumkan pelarangan kegiatan FPI beberapa waktu lalu.

"Penjelasan Pak Hamdan Zoelva sangat jelas dan terang. Bagaimana Pak Mahfud MD? Legacy apa yang akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini," tegas Fadli Zon di akun Twitternya, Senin (4/1).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya