Berita

Momen kebersamaan Fadli Zon dan Habib Rizieq/Net

Politik

Amini Hamdan Zoelva, Fadli Zon: Legacy Apa Yang Akan Ditinggalkan Pak Mahfud?

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 05:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembubaran dan pelarangan kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah hingga kini masih memunculkan perdebatan.

Seperti yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Disampaikan di akun Twitter @hamdanzoelva, ia pun membandingkan peristiwa FPI dengan larangan keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ia menjelaskan, FPI bukanlah ormas terlarang seperti PKI, melainkan organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.

Hal tersebut tentu berbeda dengan PKI yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana), menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," jelasnya, Minggu (3/1).

Menurut Putusan MK 82/PUU-XI/2013, jelasnya, ada tiga jenis ormas yaitu berbadan hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar. Dikatakan Hamdan Zoelva, ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

UU juga tidak mewajibkan ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi.

"Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral," paparnya.

Negara, kata Hamdan, dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan.

Berkenaan dengan penjelasan Hamdan Zoelva ini, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon yang merupakan salah satu politisi penentang keputusan pembubaran FPI sepakat dengan Ketua MK periode 2013-2015 itu.

Secara terang-terangan, Fadli Zon menyinggung Menteri Koordinator Bidang Politi, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang mengumumkan pelarangan kegiatan FPI beberapa waktu lalu.

"Penjelasan Pak Hamdan Zoelva sangat jelas dan terang. Bagaimana Pak Mahfud MD? Legacy apa yang akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini," tegas Fadli Zon di akun Twitternya, Senin (4/1).

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

UPDATE

KSAL Beberkan Kondisi Keamanan Maritim Indo-Pasifik di Forum Internasional

Minggu, 09 Maret 2025 | 05:35

Oplos Theory

Minggu, 09 Maret 2025 | 05:05

Kasus Kerusakan Lingkungan oleh Freeport Harus Diungkap Lagi

Minggu, 09 Maret 2025 | 04:45

Telkom Berikan Solusi Teknologi Tingkatkan Layanan Rumah Sakit

Minggu, 09 Maret 2025 | 04:15

PHK dan Kepemilikan Saham Pekerja

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:57

Rocky Gerung: Prabowo Ada di Suasana Penuh Ketidakpastian

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:33

Fokus ke Sukuk, BPKH Hindari Investasi Berisiko

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:09

Arief Poyuono: Pemerintahan Prabowo Tidak Mungkin Digulingkan

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:52

Kinerja Kejagung Usut Korupsi BBM Oplosan Menuai Kritik

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:30

PSN N219 Amfibi Penuhi Kebutuhan Negara Kepulauan

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:16

Selengkapnya