Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Arab Saudi Tak Perpanjang Larangan Masuk Terkait Varian Baru Virus Corona

MINGGU, 03 JANUARI 2021 | 08:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kerajaan Arab Saudi telah mengakhiri larangan masuk melalui udara, laut, dan darat yang diberlakukan untuk menghentikan penyebaran varian baru virus corona.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah memberlakukan penangguhan seluruh penerbangan internasional, serta jalur masuk darat dan laut mulai 20 Desember selama sepekan, dan diperpanjang sepekan kemudian.

Dikutip dari Saudi Press Agency (SPA), larangan itu akan berakhir pada Minggu (3/1) pukul 11.00 waktu setempat.


Meski telah dicabut, terdapat sejumlah aturan ketat yang diberlakukan oleh kerajaan.

Pembatasan tersebut termasuk melarang masuk non-warga negara Arab Saudi yang datang dari Inggris, Afrika Selatan, dan negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Itu dilakukan untuk mencegah masuk varian baru virus corona yang memiliki tingkat penularan lebih tinggi.

"Siapa pun yang ingin masuk harus menghabiskan waktu tidak kurang dari 14 hari di luar negara di mana varian baru virus corona menyebar sebelum memasuki kerajaan, dengan pemeriksaan PCR (untuk) membuktikan bahwa dia terbebas dari infeksi Covid-19," tulis media kerajaan itu.

Walaupun begitu, warga dari negara yang sudah terpapar varian baru virus corona diizinkan masuk ke kerajaan jika memiliki urusan mendesak, dengan syarat harus melakukan karantina di rumah pengawasan selama dua pekan, dengan dua tes PCR negatif Covid-19.

Dalam pernyataan yang dikutip SPA, varian baru virus corona yang dimaksud adalah B.1.1.7, yang pertama kali diidentifikasi di Inggris.

Sedangkan bagi negara lain yang belum terpapar B.1.1.7, karantina mandiri wajib dilakukan paling tidak selama tiga hari, dengan hasil tes PCR.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya