Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf/Ist

Politik

UU Ormas 2017 Jadi Senjata Rezim Berangus Demokrasi

MINGGU, 03 JANUARI 2021 | 03:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pembubaran sekaligus pelarangan seluruh aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI), membuat publik kembali menyoroti keberadaan Undang-undang Ormas 2017.

Sebab, UU Ormas 2017 yang mengubah UU Ormas 2013 ini seolah jadi senjata oleh rezim untuk memberangus pihak-pihak yang tak sejalan dengan mereka.

"UU Ormas 2017 memperpendek peringatan tertulis (hanya 1x), menghilangkan peran Pemda dan mempermudah pembubaran (tanpa peran MA & proses pengadilan)," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, Sabtu (2/1).


"UU 2017 ini cocoknya untuk situasi perang dan darurat. Kini jadi senjata rezim untuk berangus demokrasi dan ormas yang tidak disukai rezim," sambungnya.

Diingatkan Gde Siriana, UU Ormas 2017 dapat digunakan oleh rezim kapanpun untuk memberangus Ormas yang tidak disukai rezim.

Jadi, ormas-ormas yang kini bergembira karena disayang penguasa bisa juga dibubarkan saat rezim berikut menganggap mereka berada di sisi yang berlawanan.

"Karena UU tak kenal nama pembuat dan pendukungnya, dia hanya tahu kapan bisa digunakan penguasa," jelasnya.

"Dengan UU Ormas 2017, ormas-ormas yang lebih tua dari Republik ini seperti Muhammadiyah & NU bisa saja dibubarkan dalam hitungan hari, jika rezim berikutnya juga sama: tidak suka dikritik dan bagian dari hegemoni kapital para cukong yang dijaga para bandit berseragam dan perampok berlencana," pungkas Gde Siriana.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya