Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf/Ist

Politik

UU Ormas 2017 Jadi Senjata Rezim Berangus Demokrasi

MINGGU, 03 JANUARI 2021 | 03:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pembubaran sekaligus pelarangan seluruh aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI), membuat publik kembali menyoroti keberadaan Undang-undang Ormas 2017.

Sebab, UU Ormas 2017 yang mengubah UU Ormas 2013 ini seolah jadi senjata oleh rezim untuk memberangus pihak-pihak yang tak sejalan dengan mereka.

"UU Ormas 2017 memperpendek peringatan tertulis (hanya 1x), menghilangkan peran Pemda dan mempermudah pembubaran (tanpa peran MA & proses pengadilan)," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, Sabtu (2/1).


"UU 2017 ini cocoknya untuk situasi perang dan darurat. Kini jadi senjata rezim untuk berangus demokrasi dan ormas yang tidak disukai rezim," sambungnya.

Diingatkan Gde Siriana, UU Ormas 2017 dapat digunakan oleh rezim kapanpun untuk memberangus Ormas yang tidak disukai rezim.

Jadi, ormas-ormas yang kini bergembira karena disayang penguasa bisa juga dibubarkan saat rezim berikut menganggap mereka berada di sisi yang berlawanan.

"Karena UU tak kenal nama pembuat dan pendukungnya, dia hanya tahu kapan bisa digunakan penguasa," jelasnya.

"Dengan UU Ormas 2017, ormas-ormas yang lebih tua dari Republik ini seperti Muhammadiyah & NU bisa saja dibubarkan dalam hitungan hari, jika rezim berikutnya juga sama: tidak suka dikritik dan bagian dari hegemoni kapital para cukong yang dijaga para bandit berseragam dan perampok berlencana," pungkas Gde Siriana.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya