Berita

Ilustrasi FPI/Net

Politik

Kritik Pembubaran FPI, Rocky Gerung: Organisasi Itu Hak Dasar, Tidak Bisa Dibubarkan

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 16:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan, ada kekeliruan mendasar dalam kontruksi berpikir pemerintah dalam membubarkan dan melarang ormas Front Pembela Islam (FPI) melakukan kegiatan.

Menurut Rocky, publik akan bertanya apa yang dilarang dari FPI.

Rocky berpendapat yang bisa dilarang itu hanya tindakan bukan pikiran seseorang.


"Ada soal di dalam konstruksi berfikir secara legal. Kan kalo pemerintah melarang FPI, orang bertanya, apa yang dilarang? Yang bisa dilarang itu adalah tindakan, bukan pikiran, pikiran itu enggak bisa dilarang," tegas Rocky Gerung saat berbincang dengan Wartawan Senior Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official, dikutip Sabtu (2/1)..

Lebih lanjut Rocky menjelaskan, konteks pelarangan setiap kegiatan FPI yang dimaksud pemerintah dinilai lucu dan membuat bingung.

"Jadi paradoks, orang yang ingin mempertontonkan kekuasaan 'pemerintah' itu menimbulkan kelucuan. Nanti polisi mesti jaga FPI supaya jangan keluar dari Petamburan, kendati dia mau menolong orang tetangganya yang lagi kebakaran, kan ajaib itu kan?" cetusnya.

Apalagi, kata Rocky, jika ditinjau dari Hak Asasi Manusia (HAM) tentang kebebasan berpendapat, berserikat, itu tidak boleh dilarang-larang bahkan harus difasilitasi oleh negara.

"Nah, begitu terjadi obstruction di dalam kegiatan maka ditangkaplah orangnya bukan organisasinya. Kan hukum pidana tentang orang," tuturnya.

"Organisasi itu adalah hak dasar yang enggak mungkin bisa dibubarkan," demikian Rocky Gerung.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya