Berita

Ilustrasi FPI/Net

Politik

Jangan Hanya FPI, Semua Ormas Menyimpang Dari Aturan Harus Ditindak

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 15:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Secara prinsip pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat jika mengacu pada peraturan Undang Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Begitu dikatakan aktivis muda yang saat ini menempuh pendidikan pasca sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Nazarunain Abdillah.

Nazar, sapaan karibnya, memahami jika ada sebagian pihak terutama eks FPI keberatan dengan keputusan perintah itu.


Dia pun berpendapat, bahwa eks FPI itu lebih baik menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya menyarankan untuk FPI agar menggugat saja dengan elegan melalui koriodor hukum yang sesuai," ujar Nazar kepada wartawan, Sabtu (2/1).

Nazar juga menyebutkan, apabila memang banyak ormas yang tidak sesuai dengan aturan-aturan dari pemerintah lebih baik agar ditindak seperti yang dilakukan kepada FPI.

"Jangan hanya FPI saja yang ditindak. Semoga kita bisa merajut tali ukhuwah Islamiah," pungkasnya.

Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam secara de jure telah resmi bubar per tanggal 20 Juni 2019. Artinya, per 21 Juni 2019 sudah tidak ada lagi ormas yang bernama FPI.

Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12).

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya