Berita

Politisi Demokrat Rachland Nashidik/Net

Politik

Rachland Nashidik: Sejak Melek Politik Baru Kini Saya Dengar Maklumat Kapolri, Membatasi Hak Asasi?

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 02:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Maklumat Kapolri yang memuat tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI disorot publik.

Maklumat bernomor Mak 1/I/2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis ini dinilai ada upaya untuk mengamputasi kebebasan berpendapat.

Seperti disampaikan politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik yang mengaku baru mendengar ada maklumat pimpinan kepolisian yang diduga membatasi kebebasan berpendapat itu.

"Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar 'Maklumat Kapolri'. Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi?" kata Rachland Nashidik di akun Twitternya, Sabtu dinihari (2/1).

Adapun salah satu poin yang termuat dalam maklumat tersebut yakni masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri wajib menindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.

"Setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itu pun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi," kritik Rachland.

Tak hanya Rachland, maklumat tersebut juga turut direspons komunitas persn nasional yang disinyalir membahayakan kehidupan pers. Bahkan maklumat yang dibuat sebagai respons larangan kegiatan FPI ini dikhawatirkan mengabaikan hak masyarakat yang dilindungi konstitusi.

Tokoh pers nasional yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang mengkritisi istilah 'diskresi kepolisian' dalam maklumat itu.

Istilah ini memiliki kelemahan karena diskresi adalah pengambilan keputusan berdasarkan penilaian subyektif.

“Padahal dalam konteks penegakan hukum, keputusan bersalah atau tidak, harus berdasarkan keputusan pengadilan. Selama belum menjadi keputusan pengadilan, maka berlaku azas praduga tidak bersalah,” jelas Ilham Bintang.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya