Berita

Politisi Demokrat Rachland Nashidik/Net

Politik

Rachland Nashidik: Sejak Melek Politik Baru Kini Saya Dengar Maklumat Kapolri, Membatasi Hak Asasi?

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 02:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Maklumat Kapolri yang memuat tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI disorot publik.

Maklumat bernomor Mak 1/I/2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis ini dinilai ada upaya untuk mengamputasi kebebasan berpendapat.

Seperti disampaikan politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik yang mengaku baru mendengar ada maklumat pimpinan kepolisian yang diduga membatasi kebebasan berpendapat itu.


"Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar 'Maklumat Kapolri'. Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi?" kata Rachland Nashidik di akun Twitternya, Sabtu dinihari (2/1).

Adapun salah satu poin yang termuat dalam maklumat tersebut yakni masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri wajib menindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.

"Setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itu pun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi," kritik Rachland.

Tak hanya Rachland, maklumat tersebut juga turut direspons komunitas persn nasional yang disinyalir membahayakan kehidupan pers. Bahkan maklumat yang dibuat sebagai respons larangan kegiatan FPI ini dikhawatirkan mengabaikan hak masyarakat yang dilindungi konstitusi.

Tokoh pers nasional yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang mengkritisi istilah 'diskresi kepolisian' dalam maklumat itu.

Istilah ini memiliki kelemahan karena diskresi adalah pengambilan keputusan berdasarkan penilaian subyektif.

“Padahal dalam konteks penegakan hukum, keputusan bersalah atau tidak, harus berdasarkan keputusan pengadilan. Selama belum menjadi keputusan pengadilan, maka berlaku azas praduga tidak bersalah,” jelas Ilham Bintang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya