Berita

Politisi Demokrat Rachland Nashidik/Net

Politik

Rachland Nashidik: Sejak Melek Politik Baru Kini Saya Dengar Maklumat Kapolri, Membatasi Hak Asasi?

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 02:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Maklumat Kapolri yang memuat tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI disorot publik.

Maklumat bernomor Mak 1/I/2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis ini dinilai ada upaya untuk mengamputasi kebebasan berpendapat.

Seperti disampaikan politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik yang mengaku baru mendengar ada maklumat pimpinan kepolisian yang diduga membatasi kebebasan berpendapat itu.


"Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar 'Maklumat Kapolri'. Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi?" kata Rachland Nashidik di akun Twitternya, Sabtu dinihari (2/1).

Adapun salah satu poin yang termuat dalam maklumat tersebut yakni masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri wajib menindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.

"Setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itu pun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi," kritik Rachland.

Tak hanya Rachland, maklumat tersebut juga turut direspons komunitas persn nasional yang disinyalir membahayakan kehidupan pers. Bahkan maklumat yang dibuat sebagai respons larangan kegiatan FPI ini dikhawatirkan mengabaikan hak masyarakat yang dilindungi konstitusi.

Tokoh pers nasional yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang mengkritisi istilah 'diskresi kepolisian' dalam maklumat itu.

Istilah ini memiliki kelemahan karena diskresi adalah pengambilan keputusan berdasarkan penilaian subyektif.

“Padahal dalam konteks penegakan hukum, keputusan bersalah atau tidak, harus berdasarkan keputusan pengadilan. Selama belum menjadi keputusan pengadilan, maka berlaku azas praduga tidak bersalah,” jelas Ilham Bintang.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya