Berita

Politisi Demokrat Rachland Nashidik/Net

Politik

Rachland Nashidik: Sejak Melek Politik Baru Kini Saya Dengar Maklumat Kapolri, Membatasi Hak Asasi?

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 02:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Maklumat Kapolri yang memuat tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI disorot publik.

Maklumat bernomor Mak 1/I/2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis ini dinilai ada upaya untuk mengamputasi kebebasan berpendapat.

Seperti disampaikan politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik yang mengaku baru mendengar ada maklumat pimpinan kepolisian yang diduga membatasi kebebasan berpendapat itu.


"Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar 'Maklumat Kapolri'. Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi?" kata Rachland Nashidik di akun Twitternya, Sabtu dinihari (2/1).

Adapun salah satu poin yang termuat dalam maklumat tersebut yakni masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri wajib menindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.

"Setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itu pun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi," kritik Rachland.

Tak hanya Rachland, maklumat tersebut juga turut direspons komunitas persn nasional yang disinyalir membahayakan kehidupan pers. Bahkan maklumat yang dibuat sebagai respons larangan kegiatan FPI ini dikhawatirkan mengabaikan hak masyarakat yang dilindungi konstitusi.

Tokoh pers nasional yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang mengkritisi istilah 'diskresi kepolisian' dalam maklumat itu.

Istilah ini memiliki kelemahan karena diskresi adalah pengambilan keputusan berdasarkan penilaian subyektif.

“Padahal dalam konteks penegakan hukum, keputusan bersalah atau tidak, harus berdasarkan keputusan pengadilan. Selama belum menjadi keputusan pengadilan, maka berlaku azas praduga tidak bersalah,” jelas Ilham Bintang.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya