Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Bukan Soal FPI, Negara Hukum Tidak Bisa Membubarkan Organisasi Lewat Peraturan Perundang-undangan

JUMAT, 01 JANUARI 2021 | 15:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tidak bisa dilakukan, karena telah meruntuhkan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk berorganisasi.

Begitu pendapat Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam kanal Youtube Refly Harun yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/1).

"Bukan persoalan FPI-nya, tapi pada dasarnya dalam sebuah negara hukum tidak boleh membubarkan suatu organisasi melalui peraturan perundang-undangan," ujar Bivitri.


Menurut Pendiri Sekolah Hukum Jentera ini, organisasi adalah suatu lembaga yang berbadan hukum. Karenanya, Bivitri menyatakan FPI tidak bisa dibubarkan hanya dengan SKB. Tapi harus melalui proses peradilan.

"Organisasi, karena dia adalah badan hukum sebenarnya bisa saja dibubarkan, tentu saja bisa, di negara manapun. Tapi harus melalui putusan keadilan. Ini konstruksi hukumnya yang sudah diruntuhkan oleh UU Ormas tahun 2013, lalu kemudian dibuat lebih parah lagi tahun 2017," ungkap Bivtri.

"Dengan perubahan UU ormas yang asalnya Perppu, yang kita kenal dulu dengan nama Perppu HTI, dalam tanda kutip, sudah menjadi undang-undang jadi konstruksi hukumnya sudah dibuat demikian longgar. Dan sesungguhnya melanggar kebebesan berorganisasi," sambungnya.

Oleh karena itu, Bivitri menyimpulkan SKB pembubaran FPI yang ditandatangani 6 menteri dan atau kepala lembaga itu, di antaranya Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, tidak secara tegas menyebut pembubaran FPI.

Melainkan, hanya melarang penggunaan atribut, simbol dan kegiatan FPI. Selain itu, juga mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menindak mereka yang melanggar.

"Jadi silakan kita berdebat secara hukum. SKB ini memang tidak membubarkan juga tidak menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Tetapi secara efektif dia memang melarang FPI untuk meakukan kegiatan-kegiatan tertentu dan menggunakan simbol dan atribut tertentu," demikian Bivitri Susanti.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya