Berita

FPI/Net

Hukum

Bivitri Susanti: SKB Pemerintah Memperkuat Tindakan Aparat Hukum Melarang Kegiatan FPI

JUMAT, 01 JANUARI 2021 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 6 kementerian/lembaga untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) justru memperkuat tindakan-tindakan aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam kanal Youtube Refly Harun, yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/1).

"Jadi kalau menurut saya, SKB ini nilainya adalah sebuah pernyataan untuk menguatkan tindakan-tidakan larangan oleh aparat penegak hukum," ujar Bivitri.


Secara praktik dasar hukum yang termaktub di dalam pasal 8 UU 12/2011, Bivitri menjelaskan, SKB tersebut tidak memiliki nilai peraturan perundang-undangan.

"Karena memang tidak bisa ya sebuah SKB membentuk norma baru. Dilarang ini dilarang itu, bahkan ketka kemudian ia mencantolkannya ke dalam sebuah undang-undang, tidak bisa mengatur norma baru tentu saja," katanya.

Justru menurut Pendiri Sekolah Hukum Jentera ini, SKB yang ditandatangani Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, adalah menyatakan FPI sudah bubar secara de jure ketika tidak lagi memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi massa (ormas) pada 21 Juni 2019 silam.

Sementara disisi yang lain, Bivtri menyebutkan, SKB tersebut mengakui keputusan Mahkamah Konstitusi 82/2013, yang menyatakan Surat Keterangan terdaftar bagi ormas itu tidak wajib, dan tidak menghentikan kegiatan dari ormas.

"Dia (SKB pemerintah) seperti bilang pada semua jajaran seluruh aparat penegak hukum dan kementerian lembaga yang menandatangani keputusan bersama itu, 'ayo silakan kalian bertindak. Dia memang sudah bubar secara de jure'. Itu yang dikatakan," demikian Bivitri Susanti.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya