Berita

Bivitri Susanti/Net

Hukum

Pakar Hukum Tata Negara: SKB FPI Tidak Ada Kata Membubarkan Seperti HTI

JUMAT, 01 JANUARI 2021 | 13:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perangkat hukum yang digunakan pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah kementerian/lembaga disoroti pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

Pendiri Sekolah Hukum Jentera ini menilai, SKB yang dikeluarkan pemerintah tidak secara tegas membubarkan FPI dan sekaligus menyatakannya sebagai organisasi massa (ormas) terlarang.

"SKB ini memang tidak membubarkan juga tidak menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang," ujar Bivitri dalam kanal Youtube Refly Harun yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/1).

Bivtri menjelaskan, dari aspek perangkat hukum yang diatur di dalam pasal 8 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SKB memang suatu bentuk peraturan yang lazim digunakan dalam praktik dasar hukum.

Namun di dalamnya, tidak terdapat diktum yang menyatakan FPI dibubarkan, seperti yang pernah tertera dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kalau dilihat dari formatnya itu biasalah dalam praktik. Tapi masalahya kemudian adalah dampak dari pembuatan SKB ini. SKB ini memang cukup rapih secara ilmu perundang-undangan. Dalam arti dia tidak menyatakan melarang secara tegas (pembubaran FPI)," kata Bivtri.

"Memang ada kata melarang, tapi tidak secara tegas. Dia juga tidak ada kata membubarakan seperti waktu ada peraturan soal HTI," sambungnya.

Justru, lanjut Bivtri, SKB pembubaran FPI hanya menyatakan sudah bubar secara de jure karena sudah tidak memperpanjang izin ormas atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas pada 21 Juni 2019 silam.

Tetapi disisi yang lain, Bivtri menyebutkan, SKB tersebut mengakui keputusan Mahkamah Konstitusi 82/2013, yang menyatakan Surat Keterangan terdaftar bagi ormas itu tidak wajib.

"Jadi ormas boleh-boleh saja melakukan berbagai kegiatan meskipun tidak memiliki SKT, itu keputusan MK-nya. Nah, SKB ini juga mengakui keputusan MK itu. Tetapi dia menyatakan FPI sudah bubar secara de Jure ketika dia idak lagi mendaftarakan diri pada 2019. Bubar secara de Jure," ungkap Bivitri.

"Kemudian dari situ, masuk ke diktum selanjutnya yang intinya SKB ini kalau dalam bahasa sehari-hari dibilang, 'kalian sudah tidak eksis secara de jure, karena kcamatanya adalah kacamata UU ormas yang haus kita kritik juga," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya