Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Politik

Inas Zubir: KPK Perlu Cermati Penyaluran BPUM KemenkopUKM

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 20:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

KPK RI diminta turun tangan untuk mencermati penyaluran bantuan pemerintah bagi usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim soal dugaan penylahgunaan BPUM dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"KPK perlu mencermati penyaluran BPUM melalui perusahaan pembiayaan swasta ini agar tidak terjadi tindak pidana penyuapan karena keuntungan yang diperoleh perusahaan pembiayaan seperti PT. Esta Dana Ventura tersebut sangat besar dan bisa sangat menggiurkan bagi oknum-oknum di Kementrian Koperasi dan UKM," kata mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas N. Zubir, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/12).

Inas mengatakan, dengan adanya PermenkopUKM 6/2020, pada pasal 6, huruf d, yang membuka kesempatan bagi perusahaan pembiayaan swasta untuk menjadi pengusul calon penerima BPUM yang besarannya adalah Rp 2,4 juta per UKM di masa pandemi Covid-19 ini, dinilai sarat akan kongkalikong.

"Adalah mustahil jika ada perusahaan pembiayaan swasta yang mau bekerja sukarela tanpa memperoleh keuntungan ketika membantu  Kementerian Koperasi UKM dalam mencari calon penerima BPUM tersebut," ujar Inas.

"Sedangkan dari pemerintah sendiri tidak menyediakan anggaran bagi perusahaan pembiayaan swasta dalam melaksanakan ketentuan PermenkopUKM 6/2020, sehingga skema pinjam meminjam yang menyunat bantuan pemerintah tersebut menjadi sarana untuk mengutip keuntungan bagi perusahaan pembiayaan swasta tersebut," imbuhnya.

PermenkopUKM 6/2020 tersebut, kata Inas, terbukti telah menelan korban yakni para penerima BPUM di Bolaang Mangondow Timur yang malahan terjerat hutang kepada salah satu perusahaan pembiayaan swasta, yakni PT Esta Dana Ventura.

"Kongkalikong ini tercium juga oleh OJK, karena pada kenyataannya bahwa bantuan pemerintah yang melalui PT Esta Dana Ventura ini, malahan menjerat penerima BPUM ke dalam skema pinjam meminjam dengan bunga yang sangat tinggi," bebernya.

Seperti diketahui, Sehan Salim Ladjar mendapati para calon penerima BPUM harus menjadi nasabah PT Esta Dana Ventura untuk diberikan pinjaman dahulu sebesar Rp 3,4 juta.

Akan tetapi, masyarakat hanya menerima Rp 2,7 juta saja saat pencairan pinjaman. Sedangkan sisanya Rp 700.000  menjadi simpanan di PT Esta Dana Ventura.

Menurut Sehan, dari pinjaman sebesar Rp 2.7 juta tersebut, wajib dicicil setiap minggu sebesar Rp 250.000 selama 25 minggu. Sehingga, total pengembaliannya adalah Rp. 6.250.000.

Apabila calon penerima BPUM tersebut telah menjadi nasabah, maka akan dipastikan menjadi penerima BPUM juga.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya