Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Politik

Inas Zubir: KPK Perlu Cermati Penyaluran BPUM KemenkopUKM

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 20:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

KPK RI diminta turun tangan untuk mencermati penyaluran bantuan pemerintah bagi usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim soal dugaan penylahgunaan BPUM dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"KPK perlu mencermati penyaluran BPUM melalui perusahaan pembiayaan swasta ini agar tidak terjadi tindak pidana penyuapan karena keuntungan yang diperoleh perusahaan pembiayaan seperti PT. Esta Dana Ventura tersebut sangat besar dan bisa sangat menggiurkan bagi oknum-oknum di Kementrian Koperasi dan UKM," kata mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas N. Zubir, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/12).


Inas mengatakan, dengan adanya PermenkopUKM 6/2020, pada pasal 6, huruf d, yang membuka kesempatan bagi perusahaan pembiayaan swasta untuk menjadi pengusul calon penerima BPUM yang besarannya adalah Rp 2,4 juta per UKM di masa pandemi Covid-19 ini, dinilai sarat akan kongkalikong.

"Adalah mustahil jika ada perusahaan pembiayaan swasta yang mau bekerja sukarela tanpa memperoleh keuntungan ketika membantu  Kementerian Koperasi UKM dalam mencari calon penerima BPUM tersebut," ujar Inas.

"Sedangkan dari pemerintah sendiri tidak menyediakan anggaran bagi perusahaan pembiayaan swasta dalam melaksanakan ketentuan PermenkopUKM 6/2020, sehingga skema pinjam meminjam yang menyunat bantuan pemerintah tersebut menjadi sarana untuk mengutip keuntungan bagi perusahaan pembiayaan swasta tersebut," imbuhnya.

PermenkopUKM 6/2020 tersebut, kata Inas, terbukti telah menelan korban yakni para penerima BPUM di Bolaang Mangondow Timur yang malahan terjerat hutang kepada salah satu perusahaan pembiayaan swasta, yakni PT Esta Dana Ventura.

"Kongkalikong ini tercium juga oleh OJK, karena pada kenyataannya bahwa bantuan pemerintah yang melalui PT Esta Dana Ventura ini, malahan menjerat penerima BPUM ke dalam skema pinjam meminjam dengan bunga yang sangat tinggi," bebernya.

Seperti diketahui, Sehan Salim Ladjar mendapati para calon penerima BPUM harus menjadi nasabah PT Esta Dana Ventura untuk diberikan pinjaman dahulu sebesar Rp 3,4 juta.

Akan tetapi, masyarakat hanya menerima Rp 2,7 juta saja saat pencairan pinjaman. Sedangkan sisanya Rp 700.000  menjadi simpanan di PT Esta Dana Ventura.

Menurut Sehan, dari pinjaman sebesar Rp 2.7 juta tersebut, wajib dicicil setiap minggu sebesar Rp 250.000 selama 25 minggu. Sehingga, total pengembaliannya adalah Rp. 6.250.000.

Apabila calon penerima BPUM tersebut telah menjadi nasabah, maka akan dipastikan menjadi penerima BPUM juga.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya