Berita

Simpatisan FPI/Net

Politik

Eks Menkominfo Setuju Komnas HAM, Pembubaran FPI Harus Lewat Proses Peradilan

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pendapat Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan dalam menyikapi pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mendapat dukungan.

Munafrizal menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus serta tanpa mekanisme proses peradilan (due process of law).

Baginya, sanksi pencabutan status badan hukum suatu organisasi berdasarkan asas contrarius actus sangat jelas tidak dapat dibenarkan. Sebab, hal itu memberikan keleluasaan dan sewenang-sewenang dalam mematikan suatu organisasi.


Komnas HAM sendiri, sambung Munafrizal, mendefinisikan hak berserikat dan berkumpul sebagai hak yang bersifat individual dan kolektif. Hak ini beririsan dengan hak sipil dan hak politik. Termasuk berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

Pendapat ini mendapat dukungan dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. Dia setuju bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga pembubaran ormas harus melalui proses hukum yang berlaku.

“Setuju, karena ini negara hukum. Pembubaran ormas harus melalui proses peradilan,” tegas politisi PKS itu dalam akun Twitter pribadi, Kamis (31/12).

Seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang oleh pemerintah. Pelarangan tersebut tertuang dalam SKB 6 pucuk pimpinan kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menkominfo, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BNPT.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya