Berita

Simpatisan FPI/Net

Politik

Eks Menkominfo Setuju Komnas HAM, Pembubaran FPI Harus Lewat Proses Peradilan

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pendapat Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan dalam menyikapi pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mendapat dukungan.

Munafrizal menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus serta tanpa mekanisme proses peradilan (due process of law).

Baginya, sanksi pencabutan status badan hukum suatu organisasi berdasarkan asas contrarius actus sangat jelas tidak dapat dibenarkan. Sebab, hal itu memberikan keleluasaan dan sewenang-sewenang dalam mematikan suatu organisasi.


Komnas HAM sendiri, sambung Munafrizal, mendefinisikan hak berserikat dan berkumpul sebagai hak yang bersifat individual dan kolektif. Hak ini beririsan dengan hak sipil dan hak politik. Termasuk berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

Pendapat ini mendapat dukungan dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. Dia setuju bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga pembubaran ormas harus melalui proses hukum yang berlaku.

“Setuju, karena ini negara hukum. Pembubaran ormas harus melalui proses peradilan,” tegas politisi PKS itu dalam akun Twitter pribadi, Kamis (31/12).

Seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang oleh pemerintah. Pelarangan tersebut tertuang dalam SKB 6 pucuk pimpinan kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menkominfo, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BNPT.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya