Berita

Simpatisan FPI/Net

Politik

Eks Menkominfo Setuju Komnas HAM, Pembubaran FPI Harus Lewat Proses Peradilan

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pendapat Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan dalam menyikapi pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mendapat dukungan.

Munafrizal menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus serta tanpa mekanisme proses peradilan (due process of law).

Baginya, sanksi pencabutan status badan hukum suatu organisasi berdasarkan asas contrarius actus sangat jelas tidak dapat dibenarkan. Sebab, hal itu memberikan keleluasaan dan sewenang-sewenang dalam mematikan suatu organisasi.


Komnas HAM sendiri, sambung Munafrizal, mendefinisikan hak berserikat dan berkumpul sebagai hak yang bersifat individual dan kolektif. Hak ini beririsan dengan hak sipil dan hak politik. Termasuk berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

Pendapat ini mendapat dukungan dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. Dia setuju bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga pembubaran ormas harus melalui proses hukum yang berlaku.

“Setuju, karena ini negara hukum. Pembubaran ormas harus melalui proses peradilan,” tegas politisi PKS itu dalam akun Twitter pribadi, Kamis (31/12).

Seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang oleh pemerintah. Pelarangan tersebut tertuang dalam SKB 6 pucuk pimpinan kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menkominfo, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BNPT.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya