Berita

Ilustrasi papan nama FPI/Net

Politik

Banyak Kejanggalan, Apa Sebenarnya Dasar Hukum Menteri Bisa Membubarkan FPI?

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 05:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ada banyak kejanggalan yang dilakukan pemerintah dalam membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Demikian pendapat pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran saat bebrincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/12).

Menurut Andi, setiap organisasi masyarakat di mata Undang Undang memiliki hak yang sama untuk berkumpul dan berserikat.


Andi menekankan, dalam negara yang memiliki asas hukum, tidak boleh ada institusi apapun yang bisa berbuat diluar kewenangannya.

Doktor politik Universitas Padjajaran ini justru mempertanyakan apa dasar para pembantu Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) membubarkan ormas.

Padahal di mata UUD 1945 organisasi non pemerintah dan organisasi publik memiliki kedudukan yang sama di mata hukum

"Saya justru bertanya apa dasra kewenangan Menteri keluarkan SKB membubarkan ormas. Ini banyak kejanggalan, Menteri tidak ada kewenangan untuk membubarkan , kalau mau dibubarkan yang menentukan adalah hukum di pengadilan tidak melalui SKB, ini mencederai demokrasi pancasila," demikian kata Andi Yusran.

Andi Yusran justru melihat, keputusan pemerintah membubarkan FPI ini lebih karena muatan politis.

Dalam pandangannya, andai ada oknum anggota FPI yang di mata UU dan Pancasila melaanggar hukum silakan saja ditindak tegas.

Sikap membubarkan FPI dengan menerbitkan SKB, kata Andi justru tindakan over acting dari pemerintah.

"Saya melihat kuat sekali kesan politisnya, andai ada kesalahan melanggar hukum tindak saja oknumnya, diajak dialog, bukan lembaga dibubarkan," demikian kata Andi.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya