Berita

Aparat copot atribut FPI di Petamburan/RMOL

Publika

Pembubaran FPI Langgar Due Process of Law

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 23:31 WIB

ORANG dapat setuju atau tidak dengan kegiatan FPI, akan tetapi ketidakadilan terhadap tokoh Habib Rizieq Sihab (HRS) dan FPI sangat dirasakan.

Setelah pembantaian 6 anggota Laskar FPI oleh aparat, kriminalisasi HRS dengan dalih hukum yang dicari-cari, mengganggu aset pesantren "Markaz Syari'ah" Mega Mendung, maka yang terakhir adalah SKB pembubaran dan pelarangan FPI.

Atas dasar kebencian, FPI dan tokohnya telah dijadikan sebagai "musuh negara" dan dengan perlakuan yang tidak adil Pemerintah telah mendeklarasikan diri sebagai  rezim  yang zalim.


Pembubaran dan pelarangan melalui SKB sangat tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU Keormasan. Melanggar asas "due process of law" dengan meminggirkan fungsi peradilan.

Meski SKB adalah bentuk hukum, akan tetapi karena digunakan tanpa melandaskan pada aturan hukum maka layak untuk  dikategorikan sebagai "a bus de droit" (penyalahgunaan kekuasaan).  

UU Keormasan tidak mengenal pembubaran dan pelarangan ormas melalui Surat Keputusan Bersama  Menkumham, Mendagri, Kapolri, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kepala BNPT.

Lebih jauh kebijakan Pemerintah ini merupakan tindakan inkonstitusional yang melabrak asas negara hukum (rechtstaat). Menginjak-injak UUD 1945.

Catatan buruk sejarah hukum kedua di masa Pemerintahan Jokowi dalam kaitan pembubaran ormas dengan menggunakan "kekerasan politik" bermantel hukum.

Pertama, melalui Perppu saat membubarkan HTI dan kedua melalui SKB untuk membubarkan bahkan melarang FPI. Khusus yang kedua ini gugatan yang dilakukan melalui PTUN sangat berpeluang untuk  dimenangkan.

Bagi FPI soal nampaknya pembubaran tidak terlalu penting di samping bisa berganti baju menjadi Front Perjuangan Islam atau lainnya tetapi prioritas perhatian justru  pada pengungkapan kejahatan HAM pembantaian 6 anggota Laskar FPI.

Hal ini merupakan masalah besar yang bila terbukti akan menjadi suatu  kejahatan atau terorisme negara. Jokowi harus bertanggung jawab.

Pembubaran dengan menunjukkan arogansi kekuasaan hanya jalan untuk membangun simpati kepada FPI dan FPI pun akan semakin besar.

M Rizal Fadillah
Penulis adalah pemerhati politik dan kebangsaan

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya