Berita

Aparat copot atribut FPI di Petamburan/RMOL

Publika

Pembubaran FPI Langgar Due Process of Law

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 23:31 WIB

ORANG dapat setuju atau tidak dengan kegiatan FPI, akan tetapi ketidakadilan terhadap tokoh Habib Rizieq Sihab (HRS) dan FPI sangat dirasakan.

Setelah pembantaian 6 anggota Laskar FPI oleh aparat, kriminalisasi HRS dengan dalih hukum yang dicari-cari, mengganggu aset pesantren "Markaz Syari'ah" Mega Mendung, maka yang terakhir adalah SKB pembubaran dan pelarangan FPI.

Atas dasar kebencian, FPI dan tokohnya telah dijadikan sebagai "musuh negara" dan dengan perlakuan yang tidak adil Pemerintah telah mendeklarasikan diri sebagai  rezim  yang zalim.


Pembubaran dan pelarangan melalui SKB sangat tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU Keormasan. Melanggar asas "due process of law" dengan meminggirkan fungsi peradilan.

Meski SKB adalah bentuk hukum, akan tetapi karena digunakan tanpa melandaskan pada aturan hukum maka layak untuk  dikategorikan sebagai "a bus de droit" (penyalahgunaan kekuasaan).  

UU Keormasan tidak mengenal pembubaran dan pelarangan ormas melalui Surat Keputusan Bersama  Menkumham, Mendagri, Kapolri, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kepala BNPT.

Lebih jauh kebijakan Pemerintah ini merupakan tindakan inkonstitusional yang melabrak asas negara hukum (rechtstaat). Menginjak-injak UUD 1945.

Catatan buruk sejarah hukum kedua di masa Pemerintahan Jokowi dalam kaitan pembubaran ormas dengan menggunakan "kekerasan politik" bermantel hukum.

Pertama, melalui Perppu saat membubarkan HTI dan kedua melalui SKB untuk membubarkan bahkan melarang FPI. Khusus yang kedua ini gugatan yang dilakukan melalui PTUN sangat berpeluang untuk  dimenangkan.

Bagi FPI soal nampaknya pembubaran tidak terlalu penting di samping bisa berganti baju menjadi Front Perjuangan Islam atau lainnya tetapi prioritas perhatian justru  pada pengungkapan kejahatan HAM pembantaian 6 anggota Laskar FPI.

Hal ini merupakan masalah besar yang bila terbukti akan menjadi suatu  kejahatan atau terorisme negara. Jokowi harus bertanggung jawab.

Pembubaran dengan menunjukkan arogansi kekuasaan hanya jalan untuk membangun simpati kepada FPI dan FPI pun akan semakin besar.

M Rizal Fadillah
Penulis adalah pemerhati politik dan kebangsaan

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya