Berita

Habib Rizieq Shihab pimpinan FPI/Net

Politik

FPI Dibubarkan, PBNU Ingatkan Ormas Lain Bereskan Legal Standing

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 23:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Harian PBNU Marsudi Syuhud menanggapi perihal langkah pemerintah yang melakukan pembubaran terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI).

Menurut analisanya, FPI dibubarkan lantaran  sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) berlaku sampai 20 Juni 2019.

“Kalau saya baca alasan pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah Legal Standing. Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan di anggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas,” ucap Marsudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).


Dia mengingatkan kepada seluruh organisasi massa Islam besar lainnya yang belum memenuhi legal standingnya agar segera dipenuhi.

“Organisasi-organisasi sosial keagamaan lainnya seperti,  NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar,PUI, Al Irsyad, Persis atau lainnya yang bahkan berdirinya dari sebelum Negara Indonesia berdiri dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang,” katanya.

“Dan organisasi - organisasi ini tetap exis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat,” imbuhnya.

Pihaknya juga meminta agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, organisasi massa juga harus bisa memenuhi legal standing kepada pemerintah agartidak berujung seperti FPI.

“Yang harus kita penuhi dalam mengurus organisasi yang beraktivitas di negara hukum Indonesia, ya kita tinggal memenuhi saja semua syarat hukumnya dan mengikuti aturannya selesai,” tegasnya

“Karena pada dasarnya  (Addaulah ta'ny Annidzom walaa Annidzon ya'ny Alfaudho ) Negara adalah aturan atau hukum, tidak ada aturan atau hukum pasti adanya kekacauan,” tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya