Berita

Habib Rizieq Shihab pimpinan FPI/Net

Politik

FPI Dibubarkan, PBNU Ingatkan Ormas Lain Bereskan Legal Standing

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 23:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Harian PBNU Marsudi Syuhud menanggapi perihal langkah pemerintah yang melakukan pembubaran terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI).

Menurut analisanya, FPI dibubarkan lantaran  sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) berlaku sampai 20 Juni 2019.

“Kalau saya baca alasan pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah Legal Standing. Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan di anggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas,” ucap Marsudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).


Dia mengingatkan kepada seluruh organisasi massa Islam besar lainnya yang belum memenuhi legal standingnya agar segera dipenuhi.

“Organisasi-organisasi sosial keagamaan lainnya seperti,  NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar,PUI, Al Irsyad, Persis atau lainnya yang bahkan berdirinya dari sebelum Negara Indonesia berdiri dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang,” katanya.

“Dan organisasi - organisasi ini tetap exis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat,” imbuhnya.

Pihaknya juga meminta agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, organisasi massa juga harus bisa memenuhi legal standing kepada pemerintah agartidak berujung seperti FPI.

“Yang harus kita penuhi dalam mengurus organisasi yang beraktivitas di negara hukum Indonesia, ya kita tinggal memenuhi saja semua syarat hukumnya dan mengikuti aturannya selesai,” tegasnya

“Karena pada dasarnya  (Addaulah ta'ny Annidzom walaa Annidzon ya'ny Alfaudho ) Negara adalah aturan atau hukum, tidak ada aturan atau hukum pasti adanya kekacauan,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya