Berita

Habib Rizieq Shihab pimpinan FPI/Net

Politik

FPI Dibubarkan, PBNU Ingatkan Ormas Lain Bereskan Legal Standing

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 23:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Harian PBNU Marsudi Syuhud menanggapi perihal langkah pemerintah yang melakukan pembubaran terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI).

Menurut analisanya, FPI dibubarkan lantaran  sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) berlaku sampai 20 Juni 2019.

“Kalau saya baca alasan pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah Legal Standing. Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan di anggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas,” ucap Marsudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).


Dia mengingatkan kepada seluruh organisasi massa Islam besar lainnya yang belum memenuhi legal standingnya agar segera dipenuhi.

“Organisasi-organisasi sosial keagamaan lainnya seperti,  NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar,PUI, Al Irsyad, Persis atau lainnya yang bahkan berdirinya dari sebelum Negara Indonesia berdiri dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang,” katanya.

“Dan organisasi - organisasi ini tetap exis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat,” imbuhnya.

Pihaknya juga meminta agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, organisasi massa juga harus bisa memenuhi legal standing kepada pemerintah agartidak berujung seperti FPI.

“Yang harus kita penuhi dalam mengurus organisasi yang beraktivitas di negara hukum Indonesia, ya kita tinggal memenuhi saja semua syarat hukumnya dan mengikuti aturannya selesai,” tegasnya

“Karena pada dasarnya  (Addaulah ta'ny Annidzom walaa Annidzon ya'ny Alfaudho ) Negara adalah aturan atau hukum, tidak ada aturan atau hukum pasti adanya kekacauan,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya