Berita

Pencopotan atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta/RMOL

Presisi

Kapolres Jakpus Tegaskan Larang Kegiatan FPI, Termasuk Jumpa Pers Pasca Pembubaran

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 17:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menegaskan tidak boleh lagi ada kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di mana pun dan dalam bentuk apa pun.

Termasuk, rencana gelaran jumpa pers DPP FPI yang akan disampaikan oleh Sekjen FPI, Munarman sebagaimana undangan yang beredar. Hal itu menyusul surat keputusan bersama (SKB) terkait pembubaran dan pelarangan ormas FPI untuk berkegiatan.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada lagi kegiatan. Artinya tidak boleh," tegas Heru kepada wartawan di Petamburan, Rabu (30/12).


Heru menambahkan, jajaran Polres Jakarta Pusat bersama personel gabungan TNI baru saja selesai menertibkan atribut yang masih berkaitan dengan FPI di jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

"Sore ini kami ada di Jalan Petamburan III, meyakinkan SKB 220/47/90 ditandatangani bersama bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sudah kita lepas semua," kata Heru.

Lebih lanjut, Heru memastikan bahwa tidak akan ada lagi kegiatan FPI di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat. Hal ini tidak lain karena ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu sudah dibubarkan dan dilarang.

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya