Berita

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto/Net

Politik

Pemuda Muhammadiyah Minta Pembubaran FPI Tak Melangkahi Undang-Undang

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 13:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta pemerintah tetap memperhatikan mekanisme perundang-undangan terkait pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI).

Demikian disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (30/12).

"Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Cak Nanto, sapaan akrab Ketum Pemuda Muhammadiyah itu.


Menurut Cak Nanto, pembubaran ormas oleh pemerintah merupakan kewenangan pemerintah itu sendiri. Sebab, hal itu sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Namun di sisi lain, Cak Nanto menyebut pada dasarnya tujuan ormas adalah sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya. Hal ini sebagai pengejewantahan kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

"Kebebasan berkumpul tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan merusak tatanan bangsa, apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," demikian Cak Nanto.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Setelah pembubaran ini, pemerintah melarang setiap kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam hari ini.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya