Berita

Lacazette merayakan golnya ke gawang Brighton bersama Saka yang telah memberinya sebuah umpan brilian/Net

Sepak Bola

Cukup 29 Detik Bagi Lacazette Untuk Selamatkan Muka Arsenal

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 08:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Laga yang tidak bisa dibilang mudah harus dijalani Arsenal di kandang Brighton Hove Albion, Stadion Amex, Rabu dinihari (30/12) WIB.

Meski punya nama dan prestasi lebih mentereng, The Gunners harus bekerja keras meraih tambahan tiga poin. Sebab, tuan rumah memberikan perlawanan sengit.

Arsenal pun patut berterima kasih kepada Alexandre Lacazette yang mampu mengubah hasil pertandingan.


Striker asal Prancis yang masuk sebagai pemain pengganti ini jadi pencetak gol penentu kemenangan bagi The Gunners.

Bahkan Lacazette hanya butuh waktu 29 detik sejak menginjak rumput lapangan, menggantikan Gabriel Martinelli, untuk membuat jala gawang tuan rumah bergetar oleh golnya.

Lacazette memanfaatkan umpan terukur Bukayo Saka dengan sebuah sepakan mendatar yang mengarah tepat ke sudut gawang pada menit 66.

"Yeah, Bukayo memberi aku sebuah umpan yang bagus, umpan yang saya sukai. Dan itu bagus buat saya," ucap Lacazetee usai pertandingan, dikutip laman resmi Arsenal, Rabu (30/12).

"Bukayo benar-benar bermain bagus. Dia telah berkembang dan dia menununjukkan kualitasnya. Meski masih muda, dia tetap bekerja keras untuk tim. Para pemain muda membuat saya merasa tua," imbuhnya.
 
Hasil ini menjadi kemenangan beruntun kedua bagi Arsenal, setelah dalam laga sebelumnya menang 3-1 atas Chelsea. Sekaligus mendongkrak posisi mereka ke peringkat ke-13 dengan 20 poin.

Sementara Brighton belum bisa bangkit dari 7 laga tanpa kemenangan secara beruntun. Mereka pun harus rela merosot ke peringkat 17 dengan 13 poin.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya