Berita

Artis Gisella Anastasia ditetapkan Tersangka kasus pornografi /RMOL

Hukum

Tidak Ada Niat Sebar Video Syur, Artis Gisel Harus Diposisikan Sebagai Korban Bukan Pelaku

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 03:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Publik dihebohkan dengan penetapan tersangka terhadap artis Gisella Anastasia dan satu laki-laki teman mainnya di video syur yang viral beberapa waktu lalu.

Gisel disangka dengan pasal berlapis yakni pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal UU 44/2008 tentang pornografi.

Merespons penetapan tersangka terhadap istri Gading Marten itu, peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan siapapaun yang tidak menghendaki penyebaran video pribadinya adalah korban.


Dalam kasus ini, Maidina memberikan catatan mendasar bahwa artis Gisel dan kawan main di video syur itu tidak dijerat dengan pasal pidana.

Alasanya, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri," demikian penjelasan Maidina dalam keterangan tertulis ke Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).

Selain itu, menurut Maidina,  dalam pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Maidina juga menjelaskan terkait Pasal 8 UU Pornografi yang memuat larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Jika merujuk pada pasal tersebut, Maidini berkeyakinan yang paling mendasar adalah harus ditujukan untuk ruang publik.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," demikian analisa Maidina.

Penyidik, kata Maidina harus memahami bahwa Gisel dan kawan main di video syur tersebuty tidak menghendaki penyebaran video syur tersebut.

Dengan demikian, Maidini menyarankan kepada aparat kepolisian fokus menangani pihak yang menyebarkan video itu ke publik.

"Tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya