Berita

Suasana sidang kepemilikan 327 kg ganja di PN Medan/RMOLSumut

Hukum

Jadi Terdakwa Pemilikan 327 Kg Ganja, Oknum Polisi Ini Dituntut Hukuman Mati

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 01:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Seorang polisi berpangkat Bripka bernama Witno Suwito bersama tujuh polisi lainnya dan seorang warga sipil, dihadapkan ke meja hijau dalam kasus kepemilikan ganja seberat 327 kg.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita menuntut hukuman mati untuk Witno Suwito dan warga sipil, Edy Anto Ritonga alias Gaya.

Mantan Kanit IV Sat Narkoba Polres Padang Sidempuan, Aiptu Martua Pandapotan Batubara, yang juga menjadi pesakitan dalam kasus itu dituntut pidana penjara seumur hidup.


Sementara enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing hukuman 20 tahun penjara. Mereka adalah Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik.

Dalam persidangan yang dipimpin  hakim Tengku Oyong, JPU Anita mengatakan, Witno Suwito, Edy Anto Ritonga, dan Martua Pandapotan Batubara melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” kata JPU Anita seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Sementara enam terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya.

Kasus berawal saat Edy Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari seseorang bernama Mulia pada awal Februari 2020.

Kepada Edy Anto Ritonga, Mulia menyerahkan 15 karung ganja, dan mengatakan harga modal untuk setiap kilogram sebesar Rp 1.600.000, dan total modal sebesar Rp 400.000.000.

Ke-15 karung ganja itu kemudian disimpan di samping rumah Edy Anto Ritong di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Pada hari Kamis, 27 Februari 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan menggerebek Kampung Darek. Lokasi penggerebekan sekitar 500 meter dari rumah Edy Anto Ritonga.

Karena khawatir keberadaan ganja yang disimpannya akan diketahui polisi, Edy Anto Ritonga menghubungi Mulia dan meminta Mulia untuk  membawa kembali ke-15 karung ganja itu.

Kepada Edy Anto Ritonga, Mulia  yang sampai sidang digelar masih buron, mengatakan akan ada orang yang akan mengambil ganja itu.

Setelah episode di atas, muncul aktor lain,Edi Santoso alias Edi Ramos, yang sampai sidang digelar juga masih buron dan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Edi Ramos menghubungi Bripka Witno Suwitno, dan mengatakan dirinya ingin menyerahkan ke-15 karung ganja itu. Tapi ia minta agar dirinya dan Edy Anto Ritonga tidak ditangkap polisi.

Di sinilah permufakatan terjadi.

Untuk mengambil ke-15 karung ganja yang disimpan Edy Anto Ritonga, Bripka Witno Suwito membawa tujuh polisi lain yang merupakan rekan satu unitnya. Mereka bertemu dengan Edy Anto Ritonga yang didampingi  Kucok, juga masih buron.

Setelah melakukan pembicaraan, mereka memindahkan ganja tersebut ke mobil Daihatsu Terios warna putih dan mobil Honda Jazz warna putih milik petugas.

Kelompok polisi ini kemudian memindahkan karung-karung ganja itu di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya