Berita

Suasana sidang kepemilikan 327 kg ganja di PN Medan/RMOLSumut

Hukum

Jadi Terdakwa Pemilikan 327 Kg Ganja, Oknum Polisi Ini Dituntut Hukuman Mati

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 01:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Seorang polisi berpangkat Bripka bernama Witno Suwito bersama tujuh polisi lainnya dan seorang warga sipil, dihadapkan ke meja hijau dalam kasus kepemilikan ganja seberat 327 kg.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita menuntut hukuman mati untuk Witno Suwito dan warga sipil, Edy Anto Ritonga alias Gaya.

Mantan Kanit IV Sat Narkoba Polres Padang Sidempuan, Aiptu Martua Pandapotan Batubara, yang juga menjadi pesakitan dalam kasus itu dituntut pidana penjara seumur hidup.


Sementara enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing hukuman 20 tahun penjara. Mereka adalah Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik.

Dalam persidangan yang dipimpin  hakim Tengku Oyong, JPU Anita mengatakan, Witno Suwito, Edy Anto Ritonga, dan Martua Pandapotan Batubara melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” kata JPU Anita seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Sementara enam terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya.

Kasus berawal saat Edy Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari seseorang bernama Mulia pada awal Februari 2020.

Kepada Edy Anto Ritonga, Mulia menyerahkan 15 karung ganja, dan mengatakan harga modal untuk setiap kilogram sebesar Rp 1.600.000, dan total modal sebesar Rp 400.000.000.

Ke-15 karung ganja itu kemudian disimpan di samping rumah Edy Anto Ritong di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Pada hari Kamis, 27 Februari 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan menggerebek Kampung Darek. Lokasi penggerebekan sekitar 500 meter dari rumah Edy Anto Ritonga.

Karena khawatir keberadaan ganja yang disimpannya akan diketahui polisi, Edy Anto Ritonga menghubungi Mulia dan meminta Mulia untuk  membawa kembali ke-15 karung ganja itu.

Kepada Edy Anto Ritonga, Mulia  yang sampai sidang digelar masih buron, mengatakan akan ada orang yang akan mengambil ganja itu.

Setelah episode di atas, muncul aktor lain,Edi Santoso alias Edi Ramos, yang sampai sidang digelar juga masih buron dan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Edi Ramos menghubungi Bripka Witno Suwitno, dan mengatakan dirinya ingin menyerahkan ke-15 karung ganja itu. Tapi ia minta agar dirinya dan Edy Anto Ritonga tidak ditangkap polisi.

Di sinilah permufakatan terjadi.

Untuk mengambil ke-15 karung ganja yang disimpan Edy Anto Ritonga, Bripka Witno Suwito membawa tujuh polisi lain yang merupakan rekan satu unitnya. Mereka bertemu dengan Edy Anto Ritonga yang didampingi  Kucok, juga masih buron.

Setelah melakukan pembicaraan, mereka memindahkan ganja tersebut ke mobil Daihatsu Terios warna putih dan mobil Honda Jazz warna putih milik petugas.

Kelompok polisi ini kemudian memindahkan karung-karung ganja itu di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya