Berita

Suasana sidang kepemilikan 327 kg ganja di PN Medan/RMOLSumut

Hukum

Jadi Terdakwa Pemilikan 327 Kg Ganja, Oknum Polisi Ini Dituntut Hukuman Mati

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 01:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Seorang polisi berpangkat Bripka bernama Witno Suwito bersama tujuh polisi lainnya dan seorang warga sipil, dihadapkan ke meja hijau dalam kasus kepemilikan ganja seberat 327 kg.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita menuntut hukuman mati untuk Witno Suwito dan warga sipil, Edy Anto Ritonga alias Gaya.

Mantan Kanit IV Sat Narkoba Polres Padang Sidempuan, Aiptu Martua Pandapotan Batubara, yang juga menjadi pesakitan dalam kasus itu dituntut pidana penjara seumur hidup.


Sementara enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing hukuman 20 tahun penjara. Mereka adalah Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik.

Dalam persidangan yang dipimpin  hakim Tengku Oyong, JPU Anita mengatakan, Witno Suwito, Edy Anto Ritonga, dan Martua Pandapotan Batubara melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” kata JPU Anita seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Sementara enam terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya.

Kasus berawal saat Edy Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari seseorang bernama Mulia pada awal Februari 2020.

Kepada Edy Anto Ritonga, Mulia menyerahkan 15 karung ganja, dan mengatakan harga modal untuk setiap kilogram sebesar Rp 1.600.000, dan total modal sebesar Rp 400.000.000.

Ke-15 karung ganja itu kemudian disimpan di samping rumah Edy Anto Ritong di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Pada hari Kamis, 27 Februari 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan menggerebek Kampung Darek. Lokasi penggerebekan sekitar 500 meter dari rumah Edy Anto Ritonga.

Karena khawatir keberadaan ganja yang disimpannya akan diketahui polisi, Edy Anto Ritonga menghubungi Mulia dan meminta Mulia untuk  membawa kembali ke-15 karung ganja itu.

Kepada Edy Anto Ritonga, Mulia  yang sampai sidang digelar masih buron, mengatakan akan ada orang yang akan mengambil ganja itu.

Setelah episode di atas, muncul aktor lain,Edi Santoso alias Edi Ramos, yang sampai sidang digelar juga masih buron dan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Edi Ramos menghubungi Bripka Witno Suwitno, dan mengatakan dirinya ingin menyerahkan ke-15 karung ganja itu. Tapi ia minta agar dirinya dan Edy Anto Ritonga tidak ditangkap polisi.

Di sinilah permufakatan terjadi.

Untuk mengambil ke-15 karung ganja yang disimpan Edy Anto Ritonga, Bripka Witno Suwito membawa tujuh polisi lain yang merupakan rekan satu unitnya. Mereka bertemu dengan Edy Anto Ritonga yang didampingi  Kucok, juga masih buron.

Setelah melakukan pembicaraan, mereka memindahkan ganja tersebut ke mobil Daihatsu Terios warna putih dan mobil Honda Jazz warna putih milik petugas.

Kelompok polisi ini kemudian memindahkan karung-karung ganja itu di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya