Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Hukum

Tim Advokasi Habib Rizieq Ungkap Kejanggalan Putusan PN Jaksel Soal Chat Dugaan Mesum

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 21:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap janggal.

Salah satu tim advokasi Habib Rizieq, Novel Bamukmin merasa ada kejanggalan terkait putusan yang memerintahkan Polda Metro Jaya kembali melanjutkan proses hukum terhadap dugaan chat mesum Habib Rizieq-Firza Husein.

"Benar ada kejanggalan," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (29/12).


Novel mengaku, hingga saat ini tim advokasi Habib Rizieq belum mendapatkan informasi langsung dari pihak PN Jaksel mengenai putusan tersebut. Namun pihaknya menyoroti perbedaan sikap dari Majelis Hakim terhadap gugatan yang dilayangkan pihaknya.

Dimana, gugatan yang telah diputuskan memiliki nomor registrasi 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL. Sedangkan gugatan yang dilayangkan Habib Rizieq bernomor registrasi 150/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL tanggal 15 Desember 2020.

"Bahwa terhadap perkara kami yang memiliki nomor registrasi lebih kecil, dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat panggilan sidangnya pada hari ini, Selasa 19 Desember 2020 dan menjadwalkan sidang pada tanggal 4 Januari 2021," jelas Novel.

Sementara itu, gugatan perkara praperadilan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL yang memiliki nomor lebih besar justru sudah disidangkan dan diputus hari ini.

Padahal menurut Novel, hakim yang ditunjuk harusnya segera menetapkan hari sidang. Hal itu tertuang dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf a KUHAP.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, dan logika administrasi yang baik dan benar, sudah sepatutnya perkara kami yang memiliki nomor registrasi lebih kecil dan didaftarkan lebih dahulu di pengadilan disidangkan dan diputus lebih dahulu," tegas Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini.

Apalagi masih kata Novel, adanya hari libur Natal dan cuti bersama pada 24-25 Desember 2020 yang tidak memungkinkan gugatan nomornya lebih besar sudah diputuskan.

"Sehingga menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah diputus pada tanggal 29 Desember 2020," terang Novel.

Tak hanya itu, tim advokasi Habib Rizieq juga mengaku janggal karena tidak adanya pemberitaan terhadap pendaftaran permohonan tersebut, termasuk jalannya persidangan perkara praperadilan hingga putusan yang sedang berjalan.

"Apalagi sidang praperadilan adalah sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya