Berita

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo/Istimewa

Kesehatan

Satgas Covid-19 Terbitkan Beleid Baru, Tegaskan Soal Pelarangan WNA Masuk Indonesia

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 11:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

RMOL. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan beleid atau aturan baru terkait pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia.

Aturan baru tersebut tercatat sebagai Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 4/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, surat edaran terbaru tersebut berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.


Namun bukan berarti, aturan baru tersebut menghapus regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No. 3/2020 dan addendum SE No. 3/2020.

Sebab, SE No.4/2020 mengatur lebih luas dan lebih rinci mengenai larangan masuk bagi WNA ke Indonesia per 1-14 Januari 2021. Sedangkan, bagi WNA yang tiba pada 28-31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE No. 3/2020.

"Ketentuan baru dalam SE nomor 4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” ujar Doni dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).

Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari sebaran varian baru virus Covid-19, dan pemberlakuannya bersifat sementara.

"Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19," ungkapnya.

Adapun ketentuan umum lainnya yang diatur di dalam surat edaran baru ini adalah mengenai pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing.

Doni menjelaskan, WNI dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

"Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehingga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari," beber Doni.

Ketentuan itu, lanjut dia, berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan bagi WNA dengan biaya mandiri.

"Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri," demikian Doni Monardo.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya