Berita

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo/Istimewa

Kesehatan

Satgas Covid-19 Terbitkan Beleid Baru, Tegaskan Soal Pelarangan WNA Masuk Indonesia

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 11:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

RMOL. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan beleid atau aturan baru terkait pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia.

Aturan baru tersebut tercatat sebagai Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 4/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, surat edaran terbaru tersebut berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.


Namun bukan berarti, aturan baru tersebut menghapus regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No. 3/2020 dan addendum SE No. 3/2020.

Sebab, SE No.4/2020 mengatur lebih luas dan lebih rinci mengenai larangan masuk bagi WNA ke Indonesia per 1-14 Januari 2021. Sedangkan, bagi WNA yang tiba pada 28-31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE No. 3/2020.

"Ketentuan baru dalam SE nomor 4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” ujar Doni dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).

Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari sebaran varian baru virus Covid-19, dan pemberlakuannya bersifat sementara.

"Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19," ungkapnya.

Adapun ketentuan umum lainnya yang diatur di dalam surat edaran baru ini adalah mengenai pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing.

Doni menjelaskan, WNI dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

"Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehingga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari," beber Doni.

Ketentuan itu, lanjut dia, berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan bagi WNA dengan biaya mandiri.

"Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri," demikian Doni Monardo.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya