Berita

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo/Istimewa

Kesehatan

Satgas Covid-19 Terbitkan Beleid Baru, Tegaskan Soal Pelarangan WNA Masuk Indonesia

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 11:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

RMOL. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan beleid atau aturan baru terkait pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia.

Aturan baru tersebut tercatat sebagai Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 4/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, surat edaran terbaru tersebut berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.


Namun bukan berarti, aturan baru tersebut menghapus regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No. 3/2020 dan addendum SE No. 3/2020.

Sebab, SE No.4/2020 mengatur lebih luas dan lebih rinci mengenai larangan masuk bagi WNA ke Indonesia per 1-14 Januari 2021. Sedangkan, bagi WNA yang tiba pada 28-31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE No. 3/2020.

"Ketentuan baru dalam SE nomor 4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” ujar Doni dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).

Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari sebaran varian baru virus Covid-19, dan pemberlakuannya bersifat sementara.

"Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19," ungkapnya.

Adapun ketentuan umum lainnya yang diatur di dalam surat edaran baru ini adalah mengenai pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing.

Doni menjelaskan, WNI dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

"Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehingga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari," beber Doni.

Ketentuan itu, lanjut dia, berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan bagi WNA dengan biaya mandiri.

"Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri," demikian Doni Monardo.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya