Berita

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo/Istimewa

Kesehatan

Satgas Covid-19 Terbitkan Beleid Baru, Tegaskan Soal Pelarangan WNA Masuk Indonesia

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 11:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

RMOL. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan beleid atau aturan baru terkait pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia.

Aturan baru tersebut tercatat sebagai Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 4/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, surat edaran terbaru tersebut berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.


Namun bukan berarti, aturan baru tersebut menghapus regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No. 3/2020 dan addendum SE No. 3/2020.

Sebab, SE No.4/2020 mengatur lebih luas dan lebih rinci mengenai larangan masuk bagi WNA ke Indonesia per 1-14 Januari 2021. Sedangkan, bagi WNA yang tiba pada 28-31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE No. 3/2020.

"Ketentuan baru dalam SE nomor 4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” ujar Doni dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).

Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari sebaran varian baru virus Covid-19, dan pemberlakuannya bersifat sementara.

"Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19," ungkapnya.

Adapun ketentuan umum lainnya yang diatur di dalam surat edaran baru ini adalah mengenai pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing.

Doni menjelaskan, WNI dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

"Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehingga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari," beber Doni.

Ketentuan itu, lanjut dia, berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan bagi WNA dengan biaya mandiri.

"Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri," demikian Doni Monardo.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya