Berita

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo/Istimewa

Kesehatan

Satgas Covid-19 Terbitkan Beleid Baru, Tegaskan Soal Pelarangan WNA Masuk Indonesia

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 11:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

RMOL. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan beleid atau aturan baru terkait pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia.

Aturan baru tersebut tercatat sebagai Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 4/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, surat edaran terbaru tersebut berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.


Namun bukan berarti, aturan baru tersebut menghapus regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No. 3/2020 dan addendum SE No. 3/2020.

Sebab, SE No.4/2020 mengatur lebih luas dan lebih rinci mengenai larangan masuk bagi WNA ke Indonesia per 1-14 Januari 2021. Sedangkan, bagi WNA yang tiba pada 28-31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE No. 3/2020.

"Ketentuan baru dalam SE nomor 4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” ujar Doni dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).

Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari sebaran varian baru virus Covid-19, dan pemberlakuannya bersifat sementara.

"Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19," ungkapnya.

Adapun ketentuan umum lainnya yang diatur di dalam surat edaran baru ini adalah mengenai pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing.

Doni menjelaskan, WNI dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

"Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehingga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari," beber Doni.

Ketentuan itu, lanjut dia, berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan bagi WNA dengan biaya mandiri.

"Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri," demikian Doni Monardo.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya