Berita

Foto lahan/Net

Bisnis

Tanah HGU Bisa Kembali Ke Negara, Ini Penjelasan ATR/BPN

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 10:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan dan atau pengelolaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan swasta bisa dikembalikan kepada negara.

Jurubicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi menjelaskan hal tersebut untuk menjawab kontroversi kepemilikan ratusan ribu hektar tanah HGU oleh 14 grup perusahaan.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Pokok Agraria, pemberian sertifikat HGU ditujukan kepada usaha sektor pertanian, perkebunan, perikanan darat/tambak dan peternakan.


Dalam konteks HGU yang sudah diterima 14 grup perusahaan, Taufiqulhadi mengatakan mereka sah mendapat sertifikat HGU dari pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo.

"Kalau sudah diberikan berarti mereka itulah memiliki keabsahan untuk memiliki HGU tersebut," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).

Namun, Taufiqulhadi memastikan tanah-taah HGU yang dikelola oleh belasan perusahaan itu bisa kembali ke negara dengan beberpaa cara.

Pertama, tanah HGU bisa kemballi apabila pengelola menelantarkan lahan yang diberikan, sehingga tidak produktif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.

"Yang penting itu adalah mereka tidak menelantarkan, karena kalau dia tidak telantarkan tetapi digarap maka itu akan positif bagi negara, karena negara bisa mengambil pajak," ucap Taufiqulhadi.

Selain itu, cara lain yang bisa membuat tanah HGU kemabli ke negara adalah menunggu masa berlaku HGU habis, yaitu setelah 35 tahun kepemilikan oleh perusahaan terkait.

"Kalau memang adalah kita ingin mengambil kebijakan itu bisa bila HGU nya sudah berakhir," jelasnya.

Oleh karena itu, Taufiqulhadi menekankan, pemerintah sekarang ini hanya bisa memberikan kepastian hukum bagi pemegang tanah HGU. Tidak bisa memngambil kebijakan yang bisa berdampak pada kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia.

"HGU itu 30 tahun. Iya mereka itu sudah absah dalam hal tersebut. Tidak bisa kita mengganggu mereka lagi," demikian Teuku Taufiqulhadi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya