Berita

Foto lahan/Net

Bisnis

Tanah HGU Bisa Kembali Ke Negara, Ini Penjelasan ATR/BPN

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 10:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan dan atau pengelolaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan swasta bisa dikembalikan kepada negara.

Jurubicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi menjelaskan hal tersebut untuk menjawab kontroversi kepemilikan ratusan ribu hektar tanah HGU oleh 14 grup perusahaan.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Pokok Agraria, pemberian sertifikat HGU ditujukan kepada usaha sektor pertanian, perkebunan, perikanan darat/tambak dan peternakan.


Dalam konteks HGU yang sudah diterima 14 grup perusahaan, Taufiqulhadi mengatakan mereka sah mendapat sertifikat HGU dari pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo.

"Kalau sudah diberikan berarti mereka itulah memiliki keabsahan untuk memiliki HGU tersebut," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).

Namun, Taufiqulhadi memastikan tanah-taah HGU yang dikelola oleh belasan perusahaan itu bisa kembali ke negara dengan beberpaa cara.

Pertama, tanah HGU bisa kemballi apabila pengelola menelantarkan lahan yang diberikan, sehingga tidak produktif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.

"Yang penting itu adalah mereka tidak menelantarkan, karena kalau dia tidak telantarkan tetapi digarap maka itu akan positif bagi negara, karena negara bisa mengambil pajak," ucap Taufiqulhadi.

Selain itu, cara lain yang bisa membuat tanah HGU kemabli ke negara adalah menunggu masa berlaku HGU habis, yaitu setelah 35 tahun kepemilikan oleh perusahaan terkait.

"Kalau memang adalah kita ingin mengambil kebijakan itu bisa bila HGU nya sudah berakhir," jelasnya.

Oleh karena itu, Taufiqulhadi menekankan, pemerintah sekarang ini hanya bisa memberikan kepastian hukum bagi pemegang tanah HGU. Tidak bisa memngambil kebijakan yang bisa berdampak pada kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia.

"HGU itu 30 tahun. Iya mereka itu sudah absah dalam hal tersebut. Tidak bisa kita mengganggu mereka lagi," demikian Teuku Taufiqulhadi.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya