Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Presisi

Penyidik Gabungan Bareskrim Dan Polda Jabar Periksa Habib Rizieq Di Rutan Polda

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 15:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik gabungan Dierktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri dengan Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan perdana terhadap Habib Rizieq Shihab usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian melalui pesan singkat, Senin (28/12).

Andi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di rutan narkoba Polda Metro Jaya. Pemeriksaannya dimulai pukul 10.00 WIB.


Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polri mengatakan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka. (Habib Rizieq tersangka tunggal) iya," kata Andi Sabtu (26/12).

Andi menuturkan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar. Andi menyebut alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.

"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. (Alat bukti) keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk," tuturnya.

Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus kerumunan acara pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat. Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan tersebut lantaran peraturan yang diterapkan sama dan terjadi di dua wilayah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya