Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Kami Bukan Mau Salahkan Pemerintahan Sebelumnya, Tapi Sebatas Menginformasikan

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 08:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara gamblang menyebut bahwa persoalan yang dihadapi Joko Widodo-Maruf Amin saat ini timbul karena pemerintahan sebelumnya.

Persoalan yang dimaksud adalah terkait penggunaan lahan negara yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada 14 grup terhadap ratusan ribu hektare lahan negara.

Padahal, kata Mahfud, hal tersebut sudah diatur sejak pemerintahan Presiden Soeharto dan dilanjutkan pemerintah selanjutnya.


"Tetapi oke lah kalau itu mau dianggap salah. Itu kan pemerintah sebelumnya yang membuat," ujar Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker di acara webinar Dewan Pakar MN KAHMI, Minggu malam (27/12).

Namun demikian, Mahfud buru-buru membantah jika pihaknya menyalahkan pemerintahan sebelumnya atas apa yang dirasakan oleh pemerintah saat ini. Menurutnya, apa yang disampaikan sebatas memberi informasi.

"Lalu ada orang mengatakan, ya anda pemerintah, jangan menyalahkan pemerintah sebelumnya. Iya kita tidak nyalahkan, hanya menginformasikan saja. ketika kita akan menyelesaikan sekarang ini, tidak bisa," kata Mahfud seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/12).

Mahfud pun memberikan contoh terkait penggunaan lahan negara terhadap satu perusahaan yang mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 600 ribu hektare.

"Satu perusahaan punya HGU sampai 600 ribu hektare misalnya. Mereka sudah mendapatkan itu secara sah dari pemerintah yang sebelumnya," terang Mahfud.

Pemerintah saat ini tidak bisa membatalkan secara sepihak. Karena, hal tersebut sudah masuk dalam urusan perdata.

"Tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pemerintah sesudahnya, kalaupun itu dianggap salah. Nah ini masalah kita ini, masalah kita. Bagaimana menurut saudara, solusinya menghadapi masalah ini," jelas Mahfud.

Solusinya yang realistis adalah menunggu sampai habis masa pemberian HGU tersebut. Hanya saja publik harus mencatat bawha pemberian HGU itu zaman Pak Harto diusulkan selama 100 tahun, lalu turun menjadi 90 tahun.

“Sekarang ini 85 tahun, 35 tahun pertama, kemudian sesudah itu bisa diperpanjang 25 tahun. Bisa diperpanjang 25 tahun dengan hak prioritas kepada orang yang sudah dapat HGU itu. Itu adalah ketentuan hukumnya. Terus sekarang mau diapain gitu?" jelas mantan ketua MK itu.

Pemerintah saat ini, sambungnya, telah terkunci oleh keputusan pemerintah sebelumnya. Sehingga, harus melanjutkan keputusan tersebut.

“Bukan kita mau buang badan menyalahkan pemerintah sebelumnya, tidak. Kita hanya menginformasikan, kita tidak membuat kebijakan itu dan kita akan menjaganya, akan menyelesaikannya berdasar hukum yang berlaku," pungkas Mahfud.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya