Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Kami Bukan Mau Salahkan Pemerintahan Sebelumnya, Tapi Sebatas Menginformasikan

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 08:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara gamblang menyebut bahwa persoalan yang dihadapi Joko Widodo-Maruf Amin saat ini timbul karena pemerintahan sebelumnya.

Persoalan yang dimaksud adalah terkait penggunaan lahan negara yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada 14 grup terhadap ratusan ribu hektare lahan negara.

Padahal, kata Mahfud, hal tersebut sudah diatur sejak pemerintahan Presiden Soeharto dan dilanjutkan pemerintah selanjutnya.


"Tetapi oke lah kalau itu mau dianggap salah. Itu kan pemerintah sebelumnya yang membuat," ujar Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker di acara webinar Dewan Pakar MN KAHMI, Minggu malam (27/12).

Namun demikian, Mahfud buru-buru membantah jika pihaknya menyalahkan pemerintahan sebelumnya atas apa yang dirasakan oleh pemerintah saat ini. Menurutnya, apa yang disampaikan sebatas memberi informasi.

"Lalu ada orang mengatakan, ya anda pemerintah, jangan menyalahkan pemerintah sebelumnya. Iya kita tidak nyalahkan, hanya menginformasikan saja. ketika kita akan menyelesaikan sekarang ini, tidak bisa," kata Mahfud seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/12).

Mahfud pun memberikan contoh terkait penggunaan lahan negara terhadap satu perusahaan yang mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 600 ribu hektare.

"Satu perusahaan punya HGU sampai 600 ribu hektare misalnya. Mereka sudah mendapatkan itu secara sah dari pemerintah yang sebelumnya," terang Mahfud.

Pemerintah saat ini tidak bisa membatalkan secara sepihak. Karena, hal tersebut sudah masuk dalam urusan perdata.

"Tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pemerintah sesudahnya, kalaupun itu dianggap salah. Nah ini masalah kita ini, masalah kita. Bagaimana menurut saudara, solusinya menghadapi masalah ini," jelas Mahfud.

Solusinya yang realistis adalah menunggu sampai habis masa pemberian HGU tersebut. Hanya saja publik harus mencatat bawha pemberian HGU itu zaman Pak Harto diusulkan selama 100 tahun, lalu turun menjadi 90 tahun.

“Sekarang ini 85 tahun, 35 tahun pertama, kemudian sesudah itu bisa diperpanjang 25 tahun. Bisa diperpanjang 25 tahun dengan hak prioritas kepada orang yang sudah dapat HGU itu. Itu adalah ketentuan hukumnya. Terus sekarang mau diapain gitu?" jelas mantan ketua MK itu.

Pemerintah saat ini, sambungnya, telah terkunci oleh keputusan pemerintah sebelumnya. Sehingga, harus melanjutkan keputusan tersebut.

“Bukan kita mau buang badan menyalahkan pemerintah sebelumnya, tidak. Kita hanya menginformasikan, kita tidak membuat kebijakan itu dan kita akan menjaganya, akan menyelesaikannya berdasar hukum yang berlaku," pungkas Mahfud.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya