Berita

Pondok Pesantren Markaz Syariah/Net

Hukum

Perjelas Status Lahan Markaz Syariah, PTPN VIII Disarankan Duduk Bareng FPI

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 02:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah disarankan melakukan media dengan pihak pengelola Markas Syariah Ponpes Agrokultural di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saran ini disampaikan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Minggu malam (27/12).

Menurut Suparji, media perlu dilakukan untuk mengetahui kebenaran statu Hak Guna usaha (HGU) dari tanah seluas 31 hektare lebih yang saat ini didirikan ponpes Agro Kultural milik Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.


Selain itu, mediasi perlu dilakukan untuk mencegah timbulnya kontroversi.

"Lakukan mediasi untuk mengetahui secara benar  tentang status HGU lahan tersebut dengan memperhatikan aspek kepastian keadilan dan kemanfaata agar tidak menimbulkan kontroversi," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam, (27/12).

Menurut Suparji, jika memang nantinya PTPN VIII memiliki landasan hukum yang sah menjadi pengelola lahan yang saat ini dibangun Ponpes itu, maka sebaiknya pemerintah benar-benar memperhatikan hak FPI atas bangunan dan sarana lainnya.

"Itu (hak FPI) harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan, apalagi membangunnya dengan alas hak yang dimiliki, disinilah aspek keadilan harus diwujudkan," demikian kata Suparji.

Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero).

Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat.

Di dalam surat somasi, secara umum, Mohammad Yudayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

Penguasaan tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. PTPN VIII menegaskan lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. PTPN juga mengingatkan adanya ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya