Berita

Pondok Pesantren Markaz Syariah/Net

Hukum

Perjelas Status Lahan Markaz Syariah, PTPN VIII Disarankan Duduk Bareng FPI

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 02:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah disarankan melakukan media dengan pihak pengelola Markas Syariah Ponpes Agrokultural di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saran ini disampaikan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Minggu malam (27/12).

Menurut Suparji, media perlu dilakukan untuk mengetahui kebenaran statu Hak Guna usaha (HGU) dari tanah seluas 31 hektare lebih yang saat ini didirikan ponpes Agro Kultural milik Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.


Selain itu, mediasi perlu dilakukan untuk mencegah timbulnya kontroversi.

"Lakukan mediasi untuk mengetahui secara benar  tentang status HGU lahan tersebut dengan memperhatikan aspek kepastian keadilan dan kemanfaata agar tidak menimbulkan kontroversi," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam, (27/12).

Menurut Suparji, jika memang nantinya PTPN VIII memiliki landasan hukum yang sah menjadi pengelola lahan yang saat ini dibangun Ponpes itu, maka sebaiknya pemerintah benar-benar memperhatikan hak FPI atas bangunan dan sarana lainnya.

"Itu (hak FPI) harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan, apalagi membangunnya dengan alas hak yang dimiliki, disinilah aspek keadilan harus diwujudkan," demikian kata Suparji.

Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero).

Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat.

Di dalam surat somasi, secara umum, Mohammad Yudayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

Penguasaan tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. PTPN VIII menegaskan lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. PTPN juga mengingatkan adanya ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya