Berita

Pondok Pesantren Markaz Syariah/Net

Hukum

Perjelas Status Lahan Markaz Syariah, PTPN VIII Disarankan Duduk Bareng FPI

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 02:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah disarankan melakukan media dengan pihak pengelola Markas Syariah Ponpes Agrokultural di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saran ini disampaikan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Minggu malam (27/12).

Menurut Suparji, media perlu dilakukan untuk mengetahui kebenaran statu Hak Guna usaha (HGU) dari tanah seluas 31 hektare lebih yang saat ini didirikan ponpes Agro Kultural milik Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.


Selain itu, mediasi perlu dilakukan untuk mencegah timbulnya kontroversi.

"Lakukan mediasi untuk mengetahui secara benar  tentang status HGU lahan tersebut dengan memperhatikan aspek kepastian keadilan dan kemanfaata agar tidak menimbulkan kontroversi," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam, (27/12).

Menurut Suparji, jika memang nantinya PTPN VIII memiliki landasan hukum yang sah menjadi pengelola lahan yang saat ini dibangun Ponpes itu, maka sebaiknya pemerintah benar-benar memperhatikan hak FPI atas bangunan dan sarana lainnya.

"Itu (hak FPI) harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan, apalagi membangunnya dengan alas hak yang dimiliki, disinilah aspek keadilan harus diwujudkan," demikian kata Suparji.

Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero).

Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat.

Di dalam surat somasi, secara umum, Mohammad Yudayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

Penguasaan tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. PTPN VIII menegaskan lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. PTPN juga mengingatkan adanya ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya