Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Penjelasan Mahfud MD Soal Kasus Rizieq, Kematian 6 Laskar FPI Dan Lahan Ponpes Di Megamendung

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 00:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan sikap pemerintah terhadap kasus yang terkait dengan Habib Rizieq Shihab.

Kasus yang terkait dengan Habib Rizieq sebanyak 3. Yaitu, penahanan Habib Rizieq, tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq, dan sengketa tanah Pondok Pesantren di Megamendung.

"Saudara, kita akan menyikapi ini secara sendiri-sendiri," ujar Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker selaku Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional (MN) KAHMI di acara Webinar Dewan Pakar MN KAHMI, Minggu malam (27/12).


Pertama adalah, terkait urusan hukum yang membuat Habib Rizieq Shihab ditahan.

"Urusan hukum Habib Rizieq Shihab, yang menyangkut soal kerumunan sebagai pintu masuk dan pengancaman serta provokasi berdasarkan Pasal 160 itu akan dilanjutkan sebagai hukum yang tersendiri. Terpisah dari kasus tewasnya 6 laskar itu," jelas Mahfud.

Sementara untuk tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI), pemerintah kata Mahfud akan menyelesaikan jika ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari Polisi.

"Tetapi, pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM yang seperti itu, menurut UU nomor 26 itu urusan Komnas HAM," kata Mahfud.

Mahfud MD pun mengaku sudah bertemu dengan Komisioner Komnas HAM dan mempersilakan Komnas HAM untuk bekerja.

"Silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi, kalau anda perlu pengawalan dari Polisi kami bantu gitu, agar anda tetap independen. Nanti diumumkan sendiri, pemerintah akan ikuti apa hasil anda itu nanti akan kita follow up. Jadi kita tidak membentuk TGPF sendiri," terang Mahfud.

Namun demikian masih kata Mahfud, pemerintah meminta agar Komnas HAM mengungkapkan apapun hasil temuannya terkait tewasnya 6 laskar FPI tersebut.

"Jadi sekarang silakan Komnas HAM anda selidiki saja, katakan kalau Polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah. Nanti kita dengar. Kan anda pasti bisa meyakinkan publik, bukti-buktinya apa, bagaimana anda menemukan bukti itu," tutur Mahfud.

"Untuk itu untuk tewasnya laskar ini akan ditangani secara terkhusus sebagai kasus tersendiri, tidak lalu yang satu menutup yang lain gitu," sambung Mahfud.

Kemudian soal sengketa lahan antara Pondok Pesantren Habib Rizieq di Megamendung dengan PTPN VIII.

"Pun soal tanah Megamendung. Yang sekarang dimiliki menjadi Pondok Pesantren FPI itu. Kita selesaikan sendiri. Hukumnya seperti apa," kata Mahfud.

Mahfud pun juga menampung apa yang disampaikan oleh pihak FPI terkait klaim telah dibeli dari petani.

"Ditelantarkan katanya 30 tahun. Loh, pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII itu tahun 2008. Kan belum 30 tahun, berarti tidak diurusi oleh PTPTN belum 30 tahun kan. Karena HGU itu baru diperoleh tahun 2008. Kalau diklaim tahun 2013, berarti kan baru 5 tahun sejak PTPN mendapat HGU dari pemerintah," jelas Mahfud.

Bahkan, Mahfud pun mengaku lebih setuju jika lahan tersebut untuk dimanfaatkan menjadi Pondok Pesantren.

"Kita lihat nanti. Kalau saya sih berfikir gini sih. Itu kan untuk keperluan pesantren. Ya Teruskan saja lah untuk keperluan pesantren, tapi kalau yang ngurus misalnya Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah gabung, gabungan lah termasuk kalau mau FPI disitu gabung ramai-ramai misalnya," kata Mahfud.

Namun demikian, Mahfud mengaku tidak mengetahui solusinya karena persoalan tersebut merupakan urusan hukum pertanahan.

"Tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu akan ada di pertanahan dan BUMN. Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua, itu betul UU hukum agraria mengatakan bahwa tanah kita sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani, atau seseorang tanpa dipersoalkan itu bisa dimintakan sertifikat," terang Mahfud.

"Kita pastikan dulu, petani ini apa betul sudah 20 tahun disitu, dan kedua HGU itu sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008, sehingga kalau 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap PTPN VIII dan seterusnya," pungkasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya