Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Penjelasan Mahfud MD Soal Kasus Rizieq, Kematian 6 Laskar FPI Dan Lahan Ponpes Di Megamendung

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 00:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan sikap pemerintah terhadap kasus yang terkait dengan Habib Rizieq Shihab.

Kasus yang terkait dengan Habib Rizieq sebanyak 3. Yaitu, penahanan Habib Rizieq, tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq, dan sengketa tanah Pondok Pesantren di Megamendung.

"Saudara, kita akan menyikapi ini secara sendiri-sendiri," ujar Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker selaku Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional (MN) KAHMI di acara Webinar Dewan Pakar MN KAHMI, Minggu malam (27/12).

Pertama adalah, terkait urusan hukum yang membuat Habib Rizieq Shihab ditahan.

"Urusan hukum Habib Rizieq Shihab, yang menyangkut soal kerumunan sebagai pintu masuk dan pengancaman serta provokasi berdasarkan Pasal 160 itu akan dilanjutkan sebagai hukum yang tersendiri. Terpisah dari kasus tewasnya 6 laskar itu," jelas Mahfud.

Sementara untuk tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI), pemerintah kata Mahfud akan menyelesaikan jika ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari Polisi.

"Tetapi, pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM yang seperti itu, menurut UU nomor 26 itu urusan Komnas HAM," kata Mahfud.

Mahfud MD pun mengaku sudah bertemu dengan Komisioner Komnas HAM dan mempersilakan Komnas HAM untuk bekerja.

"Silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi, kalau anda perlu pengawalan dari Polisi kami bantu gitu, agar anda tetap independen. Nanti diumumkan sendiri, pemerintah akan ikuti apa hasil anda itu nanti akan kita follow up. Jadi kita tidak membentuk TGPF sendiri," terang Mahfud.

Namun demikian masih kata Mahfud, pemerintah meminta agar Komnas HAM mengungkapkan apapun hasil temuannya terkait tewasnya 6 laskar FPI tersebut.

"Jadi sekarang silakan Komnas HAM anda selidiki saja, katakan kalau Polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah. Nanti kita dengar. Kan anda pasti bisa meyakinkan publik, bukti-buktinya apa, bagaimana anda menemukan bukti itu," tutur Mahfud.

"Untuk itu untuk tewasnya laskar ini akan ditangani secara terkhusus sebagai kasus tersendiri, tidak lalu yang satu menutup yang lain gitu," sambung Mahfud.

Kemudian soal sengketa lahan antara Pondok Pesantren Habib Rizieq di Megamendung dengan PTPN VIII.

"Pun soal tanah Megamendung. Yang sekarang dimiliki menjadi Pondok Pesantren FPI itu. Kita selesaikan sendiri. Hukumnya seperti apa," kata Mahfud.

Mahfud pun juga menampung apa yang disampaikan oleh pihak FPI terkait klaim telah dibeli dari petani.

"Ditelantarkan katanya 30 tahun. Loh, pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII itu tahun 2008. Kan belum 30 tahun, berarti tidak diurusi oleh PTPTN belum 30 tahun kan. Karena HGU itu baru diperoleh tahun 2008. Kalau diklaim tahun 2013, berarti kan baru 5 tahun sejak PTPN mendapat HGU dari pemerintah," jelas Mahfud.

Bahkan, Mahfud pun mengaku lebih setuju jika lahan tersebut untuk dimanfaatkan menjadi Pondok Pesantren.

"Kita lihat nanti. Kalau saya sih berfikir gini sih. Itu kan untuk keperluan pesantren. Ya Teruskan saja lah untuk keperluan pesantren, tapi kalau yang ngurus misalnya Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah gabung, gabungan lah termasuk kalau mau FPI disitu gabung ramai-ramai misalnya," kata Mahfud.

Namun demikian, Mahfud mengaku tidak mengetahui solusinya karena persoalan tersebut merupakan urusan hukum pertanahan.

"Tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu akan ada di pertanahan dan BUMN. Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua, itu betul UU hukum agraria mengatakan bahwa tanah kita sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani, atau seseorang tanpa dipersoalkan itu bisa dimintakan sertifikat," terang Mahfud.

"Kita pastikan dulu, petani ini apa betul sudah 20 tahun disitu, dan kedua HGU itu sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008, sehingga kalau 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap PTPN VIII dan seterusnya," pungkasnya.

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Rano Karno akan Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:34

Stok Pangan Aman selama Ramadan

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:19

Jangan Bersedekah Ramadan ke Pengemis Jalanan

Kamis, 27 Februari 2025 | 04:29

Sarapan Bergizi Seimbang di Jakarta akan Ciptakan SDM Unggul

Kamis, 27 Februari 2025 | 04:04

Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Pelajar

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:45

Segera Dibuka 500 Ribu Lowongan PPSU hingga Pemadam Kebakaran

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:20

Andika Wisnuadji Resmi Ngantor di DPRD DKI

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:01

Riza Chalid dan Keluarga Tidak Berhak Peroleh Imunitas

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:30

Indonesia CollaborAction Forum Ikhtiar Yakesma Bantu Masalah Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:12

Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:00

Selengkapnya