Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Penjelasan Mahfud MD Soal Kasus Rizieq, Kematian 6 Laskar FPI Dan Lahan Ponpes Di Megamendung

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 00:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan sikap pemerintah terhadap kasus yang terkait dengan Habib Rizieq Shihab.

Kasus yang terkait dengan Habib Rizieq sebanyak 3. Yaitu, penahanan Habib Rizieq, tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq, dan sengketa tanah Pondok Pesantren di Megamendung.

"Saudara, kita akan menyikapi ini secara sendiri-sendiri," ujar Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker selaku Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional (MN) KAHMI di acara Webinar Dewan Pakar MN KAHMI, Minggu malam (27/12).


Pertama adalah, terkait urusan hukum yang membuat Habib Rizieq Shihab ditahan.

"Urusan hukum Habib Rizieq Shihab, yang menyangkut soal kerumunan sebagai pintu masuk dan pengancaman serta provokasi berdasarkan Pasal 160 itu akan dilanjutkan sebagai hukum yang tersendiri. Terpisah dari kasus tewasnya 6 laskar itu," jelas Mahfud.

Sementara untuk tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI), pemerintah kata Mahfud akan menyelesaikan jika ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari Polisi.

"Tetapi, pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM yang seperti itu, menurut UU nomor 26 itu urusan Komnas HAM," kata Mahfud.

Mahfud MD pun mengaku sudah bertemu dengan Komisioner Komnas HAM dan mempersilakan Komnas HAM untuk bekerja.

"Silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi, kalau anda perlu pengawalan dari Polisi kami bantu gitu, agar anda tetap independen. Nanti diumumkan sendiri, pemerintah akan ikuti apa hasil anda itu nanti akan kita follow up. Jadi kita tidak membentuk TGPF sendiri," terang Mahfud.

Namun demikian masih kata Mahfud, pemerintah meminta agar Komnas HAM mengungkapkan apapun hasil temuannya terkait tewasnya 6 laskar FPI tersebut.

"Jadi sekarang silakan Komnas HAM anda selidiki saja, katakan kalau Polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah. Nanti kita dengar. Kan anda pasti bisa meyakinkan publik, bukti-buktinya apa, bagaimana anda menemukan bukti itu," tutur Mahfud.

"Untuk itu untuk tewasnya laskar ini akan ditangani secara terkhusus sebagai kasus tersendiri, tidak lalu yang satu menutup yang lain gitu," sambung Mahfud.

Kemudian soal sengketa lahan antara Pondok Pesantren Habib Rizieq di Megamendung dengan PTPN VIII.

"Pun soal tanah Megamendung. Yang sekarang dimiliki menjadi Pondok Pesantren FPI itu. Kita selesaikan sendiri. Hukumnya seperti apa," kata Mahfud.

Mahfud pun juga menampung apa yang disampaikan oleh pihak FPI terkait klaim telah dibeli dari petani.

"Ditelantarkan katanya 30 tahun. Loh, pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII itu tahun 2008. Kan belum 30 tahun, berarti tidak diurusi oleh PTPTN belum 30 tahun kan. Karena HGU itu baru diperoleh tahun 2008. Kalau diklaim tahun 2013, berarti kan baru 5 tahun sejak PTPN mendapat HGU dari pemerintah," jelas Mahfud.

Bahkan, Mahfud pun mengaku lebih setuju jika lahan tersebut untuk dimanfaatkan menjadi Pondok Pesantren.

"Kita lihat nanti. Kalau saya sih berfikir gini sih. Itu kan untuk keperluan pesantren. Ya Teruskan saja lah untuk keperluan pesantren, tapi kalau yang ngurus misalnya Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah gabung, gabungan lah termasuk kalau mau FPI disitu gabung ramai-ramai misalnya," kata Mahfud.

Namun demikian, Mahfud mengaku tidak mengetahui solusinya karena persoalan tersebut merupakan urusan hukum pertanahan.

"Tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu akan ada di pertanahan dan BUMN. Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua, itu betul UU hukum agraria mengatakan bahwa tanah kita sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani, atau seseorang tanpa dipersoalkan itu bisa dimintakan sertifikat," terang Mahfud.

"Kita pastikan dulu, petani ini apa betul sudah 20 tahun disitu, dan kedua HGU itu sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008, sehingga kalau 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap PTPN VIII dan seterusnya," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya