Berita

Pesantren Agrokultural di Megamendung, Bogor/Net

Politik

Sengketa Tanah Megamendung, Pengamat Pertanahan: PTPN Dan Habib Rizieq Sama-sama Salah

MINGGU, 27 DESEMBER 2020 | 18:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penggunaan lahan milik negara di Megamendung, Bogor yang digunakan untuk mendirikan pesantren bukan murni kesalahan Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut disampaikan pengamat pertanahan, Iwan Nurdin menanggapi adanya somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nasional VIII (PTPN) kepada Habib Rizieq Shihab.

“Itu kesalahannya dari dua belah pihak. Kenapa sertfikat HGU diberikan negara untuk diusahakan menjadi perkebunan, tidak diusahakan dengan baik lalu bahkan bisa digarap oleh masyarakat?” kata Iwan ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/12).


Iwan menjelaskan, ketika PTPN tidak menggarap lahan tersebut dan digarap oleh masyarakat, PTPN bisa disalahkan dan posisi masyarakat bisa dibenarkan.

“Karena masyarakat mungkin tidak punya tanah, butuh tanah pertanian dan memggarap tanah-tanah yang tidak digarap PTPN meskipun HGU PTPN,” katanya.

“Pada fase kedua, ketika masyarkaat menjual kepada Habib Rizieq, dan Habib Rizieq membelinya, itu dua-duanya enggak bener,” imbuhnya.

Habib Rizieq dinilainya dalam posisi yang salah jika membeli tanah yang jelas-jelas milik PTPN. Seharusnya, kata dia, Habib Rizieq bertransaksi dengan PTPN, bukan masyarakat.

“Kenapa? Karena dia membeli tanah yang jelas-jelas itu tanah PTPN yang digarap masyarakat lalu dibeli. Harusnya setelah dia menyelesaikan ganti kerugian sama penggarap tanah itu, ya dia bertransaksi dengan PTPN untuk minta pelepasan tanah, sehingga dia punya alat hukum yang sah di atasnya,” tutupnya.

Di sisi lain, somasi PTPN sudah dijawab tim hukum Markaz Syariah. Mereka menjelaskan, lahan seluas kurang lebih 31 haktare yang kini dibangun Pondok Pesantren Agrokultural dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik. Tanah tersebut telah dikuasai masyarakat sekitar 25 tahun.

"Sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para pemilik atas lahan tersebut," jelas tim hukum.

Tim hukum Markaz Syariah juga menuding PTPN VIII menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan terebut selama 25 tahun dan telah ada 9 SHGU PTPN VIII dibatalkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sehingga, di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut merupakan lahan bebas.

"Apabila ditelantarkan, HGU terhapus dengan sendirinya dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," demikian jawaban tim hukum terhadap somasi PTPN VIII.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya