Berita

Pesantren Agrokultural di Megamendung, Bogor/Net

Politik

Sengketa Tanah Megamendung, Pengamat Pertanahan: PTPN Dan Habib Rizieq Sama-sama Salah

MINGGU, 27 DESEMBER 2020 | 18:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penggunaan lahan milik negara di Megamendung, Bogor yang digunakan untuk mendirikan pesantren bukan murni kesalahan Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut disampaikan pengamat pertanahan, Iwan Nurdin menanggapi adanya somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nasional VIII (PTPN) kepada Habib Rizieq Shihab.

“Itu kesalahannya dari dua belah pihak. Kenapa sertfikat HGU diberikan negara untuk diusahakan menjadi perkebunan, tidak diusahakan dengan baik lalu bahkan bisa digarap oleh masyarakat?” kata Iwan ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/12).


Iwan menjelaskan, ketika PTPN tidak menggarap lahan tersebut dan digarap oleh masyarakat, PTPN bisa disalahkan dan posisi masyarakat bisa dibenarkan.

“Karena masyarakat mungkin tidak punya tanah, butuh tanah pertanian dan memggarap tanah-tanah yang tidak digarap PTPN meskipun HGU PTPN,” katanya.

“Pada fase kedua, ketika masyarkaat menjual kepada Habib Rizieq, dan Habib Rizieq membelinya, itu dua-duanya enggak bener,” imbuhnya.

Habib Rizieq dinilainya dalam posisi yang salah jika membeli tanah yang jelas-jelas milik PTPN. Seharusnya, kata dia, Habib Rizieq bertransaksi dengan PTPN, bukan masyarakat.

“Kenapa? Karena dia membeli tanah yang jelas-jelas itu tanah PTPN yang digarap masyarakat lalu dibeli. Harusnya setelah dia menyelesaikan ganti kerugian sama penggarap tanah itu, ya dia bertransaksi dengan PTPN untuk minta pelepasan tanah, sehingga dia punya alat hukum yang sah di atasnya,” tutupnya.

Di sisi lain, somasi PTPN sudah dijawab tim hukum Markaz Syariah. Mereka menjelaskan, lahan seluas kurang lebih 31 haktare yang kini dibangun Pondok Pesantren Agrokultural dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik. Tanah tersebut telah dikuasai masyarakat sekitar 25 tahun.

"Sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para pemilik atas lahan tersebut," jelas tim hukum.

Tim hukum Markaz Syariah juga menuding PTPN VIII menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan terebut selama 25 tahun dan telah ada 9 SHGU PTPN VIII dibatalkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sehingga, di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut merupakan lahan bebas.

"Apabila ditelantarkan, HGU terhapus dengan sendirinya dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," demikian jawaban tim hukum terhadap somasi PTPN VIII.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya