Berita

Pesantren Agrokultural di Megamendung, Bogor/Net

Politik

Sengketa Tanah Megamendung, Pengamat Pertanahan: PTPN Dan Habib Rizieq Sama-sama Salah

MINGGU, 27 DESEMBER 2020 | 18:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penggunaan lahan milik negara di Megamendung, Bogor yang digunakan untuk mendirikan pesantren bukan murni kesalahan Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut disampaikan pengamat pertanahan, Iwan Nurdin menanggapi adanya somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nasional VIII (PTPN) kepada Habib Rizieq Shihab.

“Itu kesalahannya dari dua belah pihak. Kenapa sertfikat HGU diberikan negara untuk diusahakan menjadi perkebunan, tidak diusahakan dengan baik lalu bahkan bisa digarap oleh masyarakat?” kata Iwan ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/12).


Iwan menjelaskan, ketika PTPN tidak menggarap lahan tersebut dan digarap oleh masyarakat, PTPN bisa disalahkan dan posisi masyarakat bisa dibenarkan.

“Karena masyarakat mungkin tidak punya tanah, butuh tanah pertanian dan memggarap tanah-tanah yang tidak digarap PTPN meskipun HGU PTPN,” katanya.

“Pada fase kedua, ketika masyarkaat menjual kepada Habib Rizieq, dan Habib Rizieq membelinya, itu dua-duanya enggak bener,” imbuhnya.

Habib Rizieq dinilainya dalam posisi yang salah jika membeli tanah yang jelas-jelas milik PTPN. Seharusnya, kata dia, Habib Rizieq bertransaksi dengan PTPN, bukan masyarakat.

“Kenapa? Karena dia membeli tanah yang jelas-jelas itu tanah PTPN yang digarap masyarakat lalu dibeli. Harusnya setelah dia menyelesaikan ganti kerugian sama penggarap tanah itu, ya dia bertransaksi dengan PTPN untuk minta pelepasan tanah, sehingga dia punya alat hukum yang sah di atasnya,” tutupnya.

Di sisi lain, somasi PTPN sudah dijawab tim hukum Markaz Syariah. Mereka menjelaskan, lahan seluas kurang lebih 31 haktare yang kini dibangun Pondok Pesantren Agrokultural dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik. Tanah tersebut telah dikuasai masyarakat sekitar 25 tahun.

"Sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para pemilik atas lahan tersebut," jelas tim hukum.

Tim hukum Markaz Syariah juga menuding PTPN VIII menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan terebut selama 25 tahun dan telah ada 9 SHGU PTPN VIII dibatalkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sehingga, di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut merupakan lahan bebas.

"Apabila ditelantarkan, HGU terhapus dengan sendirinya dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," demikian jawaban tim hukum terhadap somasi PTPN VIII.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya