Berita

Pesantren Agrokultural di Megamendung, Bogor/Net

Politik

Sengketa Tanah Megamendung, Pengamat Pertanahan: PTPN Dan Habib Rizieq Sama-sama Salah

MINGGU, 27 DESEMBER 2020 | 18:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penggunaan lahan milik negara di Megamendung, Bogor yang digunakan untuk mendirikan pesantren bukan murni kesalahan Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut disampaikan pengamat pertanahan, Iwan Nurdin menanggapi adanya somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nasional VIII (PTPN) kepada Habib Rizieq Shihab.

“Itu kesalahannya dari dua belah pihak. Kenapa sertfikat HGU diberikan negara untuk diusahakan menjadi perkebunan, tidak diusahakan dengan baik lalu bahkan bisa digarap oleh masyarakat?” kata Iwan ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/12).


Iwan menjelaskan, ketika PTPN tidak menggarap lahan tersebut dan digarap oleh masyarakat, PTPN bisa disalahkan dan posisi masyarakat bisa dibenarkan.

“Karena masyarakat mungkin tidak punya tanah, butuh tanah pertanian dan memggarap tanah-tanah yang tidak digarap PTPN meskipun HGU PTPN,” katanya.

“Pada fase kedua, ketika masyarkaat menjual kepada Habib Rizieq, dan Habib Rizieq membelinya, itu dua-duanya enggak bener,” imbuhnya.

Habib Rizieq dinilainya dalam posisi yang salah jika membeli tanah yang jelas-jelas milik PTPN. Seharusnya, kata dia, Habib Rizieq bertransaksi dengan PTPN, bukan masyarakat.

“Kenapa? Karena dia membeli tanah yang jelas-jelas itu tanah PTPN yang digarap masyarakat lalu dibeli. Harusnya setelah dia menyelesaikan ganti kerugian sama penggarap tanah itu, ya dia bertransaksi dengan PTPN untuk minta pelepasan tanah, sehingga dia punya alat hukum yang sah di atasnya,” tutupnya.

Di sisi lain, somasi PTPN sudah dijawab tim hukum Markaz Syariah. Mereka menjelaskan, lahan seluas kurang lebih 31 haktare yang kini dibangun Pondok Pesantren Agrokultural dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik. Tanah tersebut telah dikuasai masyarakat sekitar 25 tahun.

"Sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para pemilik atas lahan tersebut," jelas tim hukum.

Tim hukum Markaz Syariah juga menuding PTPN VIII menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan terebut selama 25 tahun dan telah ada 9 SHGU PTPN VIII dibatalkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sehingga, di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut merupakan lahan bebas.

"Apabila ditelantarkan, HGU terhapus dengan sendirinya dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," demikian jawaban tim hukum terhadap somasi PTPN VIII.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya