Berita

Pesantren Agrokultural di Megamendung, Bogor/Net

Politik

Sengketa Tanah Megamendung, Pengamat Pertanahan: PTPN Dan Habib Rizieq Sama-sama Salah

MINGGU, 27 DESEMBER 2020 | 18:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penggunaan lahan milik negara di Megamendung, Bogor yang digunakan untuk mendirikan pesantren bukan murni kesalahan Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut disampaikan pengamat pertanahan, Iwan Nurdin menanggapi adanya somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nasional VIII (PTPN) kepada Habib Rizieq Shihab.

“Itu kesalahannya dari dua belah pihak. Kenapa sertfikat HGU diberikan negara untuk diusahakan menjadi perkebunan, tidak diusahakan dengan baik lalu bahkan bisa digarap oleh masyarakat?” kata Iwan ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/12).


Iwan menjelaskan, ketika PTPN tidak menggarap lahan tersebut dan digarap oleh masyarakat, PTPN bisa disalahkan dan posisi masyarakat bisa dibenarkan.

“Karena masyarakat mungkin tidak punya tanah, butuh tanah pertanian dan memggarap tanah-tanah yang tidak digarap PTPN meskipun HGU PTPN,” katanya.

“Pada fase kedua, ketika masyarkaat menjual kepada Habib Rizieq, dan Habib Rizieq membelinya, itu dua-duanya enggak bener,” imbuhnya.

Habib Rizieq dinilainya dalam posisi yang salah jika membeli tanah yang jelas-jelas milik PTPN. Seharusnya, kata dia, Habib Rizieq bertransaksi dengan PTPN, bukan masyarakat.

“Kenapa? Karena dia membeli tanah yang jelas-jelas itu tanah PTPN yang digarap masyarakat lalu dibeli. Harusnya setelah dia menyelesaikan ganti kerugian sama penggarap tanah itu, ya dia bertransaksi dengan PTPN untuk minta pelepasan tanah, sehingga dia punya alat hukum yang sah di atasnya,” tutupnya.

Di sisi lain, somasi PTPN sudah dijawab tim hukum Markaz Syariah. Mereka menjelaskan, lahan seluas kurang lebih 31 haktare yang kini dibangun Pondok Pesantren Agrokultural dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik. Tanah tersebut telah dikuasai masyarakat sekitar 25 tahun.

"Sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para pemilik atas lahan tersebut," jelas tim hukum.

Tim hukum Markaz Syariah juga menuding PTPN VIII menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan terebut selama 25 tahun dan telah ada 9 SHGU PTPN VIII dibatalkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sehingga, di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut merupakan lahan bebas.

"Apabila ditelantarkan, HGU terhapus dengan sendirinya dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," demikian jawaban tim hukum terhadap somasi PTPN VIII.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya